JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja perasuransian masih terjaga stabil hingga September 2025. Aset industri asuransi mencapai Rp1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, ketahanan industri tetap solid didukung tingkat solvabilitas yang kuat. “Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91 persen YoY,” kata Ogi di Jakarta Jumat (7/11).
Pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 mencapai Rp 246,34 triliun atau naik 0,38 persen YoY. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 2,06 persen dengan nilai Rp 132,85 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkerek 3,38 persen menjadi Rp 113,49 triliun. "Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid," tuturnya.
Industri asuransi jiwa mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 481,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 326,38 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Hal itu mencerminkan kemampuan industri dalam menanggung risiko dan menjaga kepercayaan nasabah tetap tinggi.
Dalam menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen, OJK terus memperketat pengawasan. "Hingga September 2025, sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78 persen) telah memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun, serta menertibkan kegiatan perantara asuransi ilegal. (mim/dio)



