Loading...
Jumat Kliwon, 14 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Gresik
Home
›Gresik

Otak Perampok dan Pembunuh Tetangga Diancam Vonis Mati

Editor-Gresik
12 November 2025
PERDANA: Ahmad Midhol seusai menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11).
Klik untuk perbesar
Ludry Prayoga/Jawa Pos

PERDANA: Ahmad Midhol seusai menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11).

GRESIK- Ahmad Midhol, otak perampokan dan pembunuhan yang berujung meninggalnya korban, Wardatun Toyibah, di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, mulai menjalani persidangan atas aksi keji yang dilakukannya.

Dalam sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11), pria yang notabene adalah tetangga korban itu pasrah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ancaman pidana maksimal sudah menanti, yakni penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Ancaman itu tidak terlepas dari perencanaan aksi yang dilakukan dengan matang, yaitu melibatkan rekannya, Asrofin (yang telah divonis penjara 12 tahun). ”Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” kata JPU Kejari Gresik, Paras Setio.

Midhol juga bertindak sebagai eksekutor dengan menguras uang korban sebesar Rp 160 juta. Sebenarnya, korban melawan dengan menggigit tangan terdakwa. Dengan bengis, Midhol menusuk leher dan perut korban hingga meregang nyawa. ”Terdakwa sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada Asrofin sebelum melarikan diri dan diamankan di wilayah hutan di Kalimantan Tengah pada Juli 2025,” terang Paras.

Mendengar dakwaan JPU, Midhol sempat terdiam, hingga akhirnya membenarkan seluruh kronologi peristiwa yang dilakukannya. Bahkan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditawarkan majelis hakim.

Hakim Ketua Etri pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari pihak JPU. (yog/ris)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Seusai Tabrakan dengan Pemotor hingga Meninggal, Sopir Truk Kabur

Gresik
2

Tanpa Identitas, Tiga Anak PMI di Malaysia Dipulangkan

Gresik
3

Kuota CJH Gresik Tahun 2026 Berpotensi Bertambah

Gresik
4

Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Dekat

Gresik
5

Banjir Masih Jadi Bencana yang Paling Diwaspadai di Gresik

Gresik

Berita Terbaru

Layanan Keimigrasian Kini Telah Tersedia di KEK JIIPE Gresik

Layanan Keimigrasian Kini Telah Tersedia di KEK JIIPE Gresik

Gresik•10 jam yang lalu
Lebih dari 200 Rumah Warga Masih Tergenang  Air Luapan Kali Lamong

Lebih dari 200 Rumah Warga Masih Tergenang Air Luapan Kali Lamong

Gresik•11 jam yang lalu
Home
›Gresik
›Otak Perampok dan Pembunuh Tetangga Diancam Vonis Mati
PERDANA: Ahmad Midhol seusai menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11).
Gresik

Otak Perampok dan Pembunuh Tetangga Diancam Vonis Mati

Editor-12 November 2025
Klik untuk perbesar

PERDANA: Ahmad Midhol seusai menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11).

Ludry Prayoga/Jawa Pos

Bagikan artikel ini

GRESIK- Ahmad Midhol, otak perampokan dan pembunuhan yang berujung meninggalnya korban, Wardatun Toyibah, di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, mulai menjalani persidangan atas aksi keji yang dilakukannya.

Dalam sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11), pria yang notabene adalah tetangga korban itu pasrah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ancaman pidana maksimal sudah menanti, yakni penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Ancaman itu tidak terlepas dari perencanaan aksi yang dilakukan dengan matang, yaitu melibatkan rekannya, Asrofin (yang telah divonis penjara 12 tahun). ”Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” kata JPU Kejari Gresik, Paras Setio.

Midhol juga bertindak sebagai eksekutor dengan menguras uang korban sebesar Rp 160 juta. Sebenarnya, korban melawan dengan menggigit tangan terdakwa. Dengan bengis, Midhol menusuk leher dan perut korban hingga meregang nyawa. ”Terdakwa sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada Asrofin sebelum melarikan diri dan diamankan di wilayah hutan di Kalimantan Tengah pada Juli 2025,” terang Paras.

Mendengar dakwaan JPU, Midhol sempat terdiam, hingga akhirnya membenarkan seluruh kronologi peristiwa yang dilakukannya. Bahkan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditawarkan majelis hakim.

Hakim Ketua Etri pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari pihak JPU. (yog/ris)

Most Read

1

Seusai Tabrakan dengan Pemotor hingga Meninggal, Sopir Truk Kabur

Gresik
2

Tanpa Identitas, Tiga Anak PMI di Malaysia Dipulangkan

Gresik
3

Kuota CJH Gresik Tahun 2026 Berpotensi Bertambah

Gresik
4

Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Dekat

Gresik
5

Banjir Masih Jadi Bencana yang Paling Diwaspadai di Gresik

Gresik

Berita Terbaru

Layanan Keimigrasian Kini Telah Tersedia di KEK JIIPE Gresik

Layanan Keimigrasian Kini Telah Tersedia di KEK JIIPE Gresik

Gresik•10 jam yang lalu
Lebih dari 200 Rumah Warga Masih Tergenang  Air Luapan Kali Lamong

Lebih dari 200 Rumah Warga Masih Tergenang Air Luapan Kali Lamong

Gresik•11 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001