GRESIK- Ahmad Midhol, otak perampokan dan pembunuhan yang berujung meninggalnya korban, Wardatun Toyibah, di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, mulai menjalani persidangan atas aksi keji yang dilakukannya.
Dalam sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (10/11), pria yang notabene adalah tetangga korban itu pasrah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ancaman pidana maksimal sudah menanti, yakni penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Ancaman itu tidak terlepas dari perencanaan aksi yang dilakukan dengan matang, yaitu melibatkan rekannya, Asrofin (yang telah divonis penjara 12 tahun). ”Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” kata JPU Kejari Gresik, Paras Setio.
Midhol juga bertindak sebagai eksekutor dengan menguras uang korban sebesar Rp 160 juta. Sebenarnya, korban melawan dengan menggigit tangan terdakwa. Dengan bengis, Midhol menusuk leher dan perut korban hingga meregang nyawa. ”Terdakwa sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada Asrofin sebelum melarikan diri dan diamankan di wilayah hutan di Kalimantan Tengah pada Juli 2025,” terang Paras.
Mendengar dakwaan JPU, Midhol sempat terdiam, hingga akhirnya membenarkan seluruh kronologi peristiwa yang dilakukannya. Bahkan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditawarkan majelis hakim.
Hakim Ketua Etri pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari pihak JPU. (yog/ris)



