GRESIK–Aksi dugaan pelecehan yang dilakukan ANH, 65, seorang marbot di rumah ibadah di wilayah Driyorejo, menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami anak di bawah umur di wilayah Kota Pudak.
Selama tahun 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menangani sembilan kasus. Jumlah itu belum termasuk kasus-kasus yang tidak sampai berujung ke ranah hukum.
Yang mengkhawatirkan, aksi kekerasan itu mayoritas dilakukan oleh orang dekat atau orang yang biasa berinteraksi dengan korban.
Dari evaluasi jajaran Satreskrim Polres Gresik, mayoritas kasus yang ditangani memiliki modus yang nyaris identik. Para pelaku memiliki kedekatan interaksi dengan korban, baik sebagai ayah tiri, pengasuh, maupun tetangga. ”Pihak orang tua atau korban tidak menaruh curiga, dan memperbolehkan putra-putrinya tetap berinteraksi seperti biasa," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Namun, kedekatan itu kerap berujung petaka. Karena sudah dekat, pelaku kerap melancarkan modusnya untuk melakukan aksi tak patut. Mulai dari bujuk rayu, iming-iming, hingga pemberian uang dan hadiah. ”Memanfaatkan psikologi korban agar mudah diperdaya," papar alumnus Akpol 2015 itu.
Yang lebih miris lagi, dalam beberapa kasus, pelaku juga meninggalkan jejak agar dapat kembali melakukan aksi serupa. Mulai dari merekam, mengambil barang korban, hingga mengancam. ”Membuat korban dalam kondisi tertekan. Sekaligus senjata untuk mengulangi perbuatan pelaku," imbuh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.
Karena itu, Hendri mengimbau agar masyarakat semakin waspada dan memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas sehari-hari anak-anaknya.
Pemeriksaan Lanjutan Marbot
Di bagian lain, hingga kemarin, tim Satreskrim masih memeriksa ANH. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. ”Kami juga mengimbau bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi korban agar melapor,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Sebelumnya, warga Kota Pudak digegerkan dengan kasus pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelakunya merupakan marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo berinisial ANH. Pria 65 tahun itu sudah tiga kali melancarkan aksinya dengan dalih menganggap korban sebagai cucu. (yog/ris)



