GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik tengah mendalami kasus dugaan kekerasan antar aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di lingkungan Pemkab.
Perkara itu berawal dari laporan DRA, 31, ASN yang bertugas di sebuah dinas. Dia mengadu telah mengalami kekerasan fisik oleh terlapor SB, yang juga ASN di dinas tersebut pada 17 Mei 2024 silam.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso membenarkan laporan tersebut. ”Kami telah memeriksa total empat saksi, pihak korban, dan terlapor,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung. ”(Saat ini) menunggu proses gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan DRA, aksi kekerasan itu dipicu urusan internal yang berkaitan dengan pelaporan berkas memorial aset periode 2017–2019 yang belum selesai dikerjakan. ”Saya mendapat tugas untuk mengerjakan. Namun saya meminta waktu, mengingat harus menyiapkan data,” ungkapnya.
Baru sehari berselang, terlapor menagih data tersebut. Sayangnya, mereka justru terlibat cekcok. ”(Saya) dilempar botol air mineral tepat di wajah saya hingga membuat hidung berdarah dan patah tulang,” bebernya.
Warga asal Menganti itu mengaku berusaha memaklumi hal tersebut. Sebagai jalan keluar, dia mengajukan permohonan mutasi. ”Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Terlapor juga tidak mendapat sanksi padahal saat itu berstatus sebagai honorer,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapat keadilan, DRA lantas membawa kasus tersebut ke ranah hukum meskipun sudah setahun lebih peristiwa berlalu. ”Beban psikis sebagai korban masih saya rasakan,” bebernya. (yog/ris)



