GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjebloskan pria berinisial FR ke sel tahanan Mapolres Gresik. Pemicunya, warga asal Kecamatan Bungah itu melakukan perbuatan di luar nalar. Dia tega merusak kehormatan anak kandungnya sendiri.
Aksi tak wajar itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada sang ibu. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pria 40 tahun itu pun diamankan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa korban tinggal satu atap dengan pelaku sejak Juli 2021, pasca kedua orang tuanya resmi berpisah. ”Saat itu korban masih berusia 14 tahun atau duduk di kelas IX SMP,” ujarnya.
Namun, bukannya mendapat perlindungan dan kasih sayang, situasi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat di luar kewajaran. Yang lebih miris, aksi itu dilakukan berulang kali.
Sebenarnya, korban sudah berusaha melawan dan meminta ayahnya berhenti melakukan hal tersebut. ”Terakhir kali pada Mei 2025. Akhirnya korban mengadu ke ibu kandungnya karena sudah tidak kuat menahan rasa sakit dan kecewa,” papar alumnus Akpol 2015 itu.
Hingga kemarin (10/11), polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FR, termasuk pendampingan psikologis kepada korban. ”Masih kami dalami, mohon waktu. Namun, dari keterangan awal, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama empat tahun,” paparnya.
Daftar Panjang
Peristiwa itu kian menambah daftar panjang kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sepanjang 2025, Korps Bhayangkara telah menangani sepuluh kasus. Mayoritas pelaku merupakan orang dekat korban, baik tetangga, saudara, maupun keluarga sendiri.
Mirisnya, kasus semacam ini sulit terungkap lantaran korban ketakutan. Sebab, pelaku kerap mengancam agar korban tidak mengadu. ”Sehingga banyak kasus yang baru dilaporkan setelah pelaku melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.
Sebelumnya, warga Kota Pudak juga digegerkan oleh praktik pelecehan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun. Pelakunya merupakan marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo berinisial ANH. (yog/ris)



