GRESIK– Skema cash on delivery (COD) alias bayar di tempat kini tak hanya digunakan pedagang daring. Modus serupa ternyata juga dimanfaatkan penjual minuman keras (miras) ilegal untuk memasarkan barangnya.
Fakta itu terungkap setelah Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggagalkan transaksi miras ilegal yang dilakukan dengan sistem COD. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 80 botol miras siap edar dan seorang kurir berinisial AP.
Kasatsamapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi miras di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik. ”Dari laporan itu, tim kami melakukan pengamatan di lokasi kejadian selama sepekan terakhir,” ujarnya.
Hasilnya, polisi mendapati AP tengah membawa kardus besar pada awal pekan lalu. Saat digeledah, isinya puluhan botol arak Bali. ”Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dari Surabaya. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Heri.
Pihak kepolisian kini masih mendalami jaringan pengedar miras tersebut. Namun, untuk sementara, kasus itu ditangani melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
(yog/ris)



