GRESIK – Sugiono tidak bisa berkutik saat diinterogasi tim penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria 31 tahun itu sempat mengira mendapat rezeki dadakan saat menemukan cincin emas di dalam toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar. Bukannya mengembalikan, dia malah menjualnya hingga meraup untung mencapai Rp 5,6 juta.
Aksi pencurian bermula saat korban NA lalai setelah melepas cincinnya ketika menggunakan toilet SPBU pada 29 Oktober silam. Karena terburu-buru, perempuan 23 tahun itu tidak sengaja memilih toilet laki-laki. ”Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Setelah selesai, korban pun bergegas keluar. Tanpa disadari, NA baru teringat cincinnya masih tertinggal di dalam toilet. ”Sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Korban akhirnya bergegas putar balik,” bebernya.
Sialnya, belum sampai 5 menit, dua cincin emas senilai Rp 10 juta itu raib. Rupanya, dalam jangka waktu yang singkat itu, tersangka Sugiono masuk ke dalam toilet. ”Mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” papar alumnus Akpol 2015 itu.
Niat jahat warga asal Kecamatan Kebomas itu berlanjut dengan menjual salah satu cincin korban. Yakni cincin emas 4,4 gram senilai Rp 5,6 juta. Dari serangkaian penyidikan, tersangka berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.. ”Kami menyita barang bukti uang hasil menjual cincin. Termasuk 1 cincin korban yang belum sempat dijual pelaku,” terang Abid.
Atas perbuatannya, Sugiono pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. ”Sengaja saya jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Sugiono di hadapan penyidik. (yog)



