Loading...
Jumat Kliwon, 14 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Jawa Timur
Home
›Jawa Timur

Kakek Pemberi Mahar Nikah Berupa Cek Rp 3 Miliar Diperiksa Polres Pacitan

Editor-Jawa Timur
7 November 2025
DATANG JUGA: Tarman saat diperiksa penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11) malam.
Klik untuk perbesar
RADAR PACITAN GRUP JAWA POS

DATANG JUGA: Tarman saat diperiksa penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11) malam.

Terkait Dugaan Cek Palsu, Mengaku Ketlisut dan Ternyata Tidak Ada Isinya

PACITAN – Pada medio Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan pengantin beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Sang mempelai pria memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar.

Sang kakek juga memberikan seperangkat alat salat dan seserahan berupa satu unit mobil Toyota Camry. Tak hanya itu, tamu undangan yang hadir juga disebut mendapat binate (uang saku).

Namun, berselang sebulan, drama baru mewarnai kehebohan pernikahan itu. Tarman diperiksa tim penyidik Polres Pacitan. Pemicunya, dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan cek tersebut.

Setelah sempat dua kali mangkir, dengan didampingi kuasa hukumnya, Tarman memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/11) pukul 19.00 WIB. Di hadapan penyidik, dia mengaku bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu telah hilang. ”Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” kata Badrul Amali, satu dari dua kuasa hukum Tarman.

Penyidik juga menanyakan asal-usul cek berlogo sebuah bank swasta sebagai mahar pernikahan dari Tarman kepada Sheila Arika itu. Pria 74 tahun ini bercerita bahwa cek berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu hasil jual beli samurai. ”Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp 3 miliar tidak ada di rekening,” terang Badrul.

Alasan penggunaan cek turut dibeberkan dalam pemeriksaan. Saat melamar kala itu, Tarman berniat memberi mahar berupa uang Rp 3 miliar. Karena duit belum tersedia, dibuatlah cek sebagai simbol sementara. ”Janjinya dalam satu-dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” ujar Badrul.

Diperiksa Soal Pemalsuan

Kedatangan Tarman pada Rabu (5/11) itu atas laporan model A dari polres setempat. Laporan yang dibuat oleh polisi tersebut karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dengan laporan model A itu, Tarman diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. ”Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” pungkas Badrul.

Sementara itu, Polres Pacitan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan cek Rp 3 miliar sebagai mahar. ”Kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar kemarin (6/11).

Baca Juga

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melibatkan beberapa saksi, tetapi juga akan mengerucut pada saksi ahli dan pihak bank selaku penerbit cek. ”Kami juga berkoordinasi bersama tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim,” ungkapnya. (hyo/den/ris)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Empat Hari, Enam Warga Meninggal Akibat Bencana

Jawa Timur
2

Gubernur Khofifah Targetkan Sertifikasi Sekolah-Rumah Ibadah di Jawa Timur Dipercepat

Jawa Timur
3

Gubernur Khofifah Pastikan Pelaksanaan TKA di Jatim Berjalan Lancar

Jawa Timur
4

Tarif Penerbangan Kediri–Jakarta Maksimal Dipatok Rp 800 Ribu

Jawa Timur
5

Kakek Pemberi Mahar Nikah Berupa Cek Rp 3 Miliar Diperiksa Polres Pacitan

Jawa Timur

Berita Terbaru

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

Jawa Timur•5 jam yang lalu
Bentrokan Maut di Depan Masjid,  Delapan Pemuda Diamankan

Bentrokan Maut di Depan Masjid, Delapan Pemuda Diamankan

Jawa Timur•6 jam yang lalu
Home
›Jawa Timur
›Kakek Pemberi Mahar Nikah Berupa Cek Rp 3 Miliar Diperiksa Polres Pacitan
DATANG JUGA: Tarman saat diperiksa penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11) malam.
Jawa Timur

Kakek Pemberi Mahar Nikah Berupa Cek Rp 3 Miliar Diperiksa Polres Pacitan

Editor-7 November 2025
Klik untuk perbesar

DATANG JUGA: Tarman saat diperiksa penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11) malam.

RADAR PACITAN GRUP JAWA POS

Bagikan artikel ini

Terkait Dugaan Cek Palsu, Mengaku Ketlisut dan Ternyata Tidak Ada Isinya

PACITAN – Pada medio Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan pengantin beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Sang mempelai pria memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar.

Sang kakek juga memberikan seperangkat alat salat dan seserahan berupa satu unit mobil Toyota Camry. Tak hanya itu, tamu undangan yang hadir juga disebut mendapat binate (uang saku).

Namun, berselang sebulan, drama baru mewarnai kehebohan pernikahan itu. Tarman diperiksa tim penyidik Polres Pacitan. Pemicunya, dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan cek tersebut.

Setelah sempat dua kali mangkir, dengan didampingi kuasa hukumnya, Tarman memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/11) pukul 19.00 WIB. Di hadapan penyidik, dia mengaku bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu telah hilang. ”Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” kata Badrul Amali, satu dari dua kuasa hukum Tarman.

Penyidik juga menanyakan asal-usul cek berlogo sebuah bank swasta sebagai mahar pernikahan dari Tarman kepada Sheila Arika itu. Pria 74 tahun ini bercerita bahwa cek berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu hasil jual beli samurai. ”Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp 3 miliar tidak ada di rekening,” terang Badrul.

Alasan penggunaan cek turut dibeberkan dalam pemeriksaan. Saat melamar kala itu, Tarman berniat memberi mahar berupa uang Rp 3 miliar. Karena duit belum tersedia, dibuatlah cek sebagai simbol sementara. ”Janjinya dalam satu-dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” ujar Badrul.

Diperiksa Soal Pemalsuan

Kedatangan Tarman pada Rabu (5/11) itu atas laporan model A dari polres setempat. Laporan yang dibuat oleh polisi tersebut karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dengan laporan model A itu, Tarman diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. ”Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” pungkas Badrul.

Sementara itu, Polres Pacitan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan cek Rp 3 miliar sebagai mahar. ”Kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar kemarin (6/11).

Baca Juga

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melibatkan beberapa saksi, tetapi juga akan mengerucut pada saksi ahli dan pihak bank selaku penerbit cek. ”Kami juga berkoordinasi bersama tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim,” ungkapnya. (hyo/den/ris)

Most Read

1

Empat Hari, Enam Warga Meninggal Akibat Bencana

Jawa Timur
2

Gubernur Khofifah Targetkan Sertifikasi Sekolah-Rumah Ibadah di Jawa Timur Dipercepat

Jawa Timur
3

Gubernur Khofifah Pastikan Pelaksanaan TKA di Jatim Berjalan Lancar

Jawa Timur
4

Tarif Penerbangan Kediri–Jakarta Maksimal Dipatok Rp 800 Ribu

Jawa Timur
5

Kakek Pemberi Mahar Nikah Berupa Cek Rp 3 Miliar Diperiksa Polres Pacitan

Jawa Timur

Berita Terbaru

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

BPBD Jatim Mulai Identifikasi Kelayakan Konstruksi Pesantren

Jawa Timur•5 jam yang lalu
Bentrokan Maut di Depan Masjid,  Delapan Pemuda Diamankan

Bentrokan Maut di Depan Masjid, Delapan Pemuda Diamankan

Jawa Timur•6 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001