Loading...
Jumat Kliwon, 14 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Arab Saudi Larang Bayar Dam Haji Lewat Makelar

Editor-Kementerian
12 November 2025
LEBIH TERTIB: Mochammad Irfan Yusuf (kiri) dan  Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah MoU di Jeddah, Selasa (11/11) lalu.
Klik untuk perbesar
HUMAS KEMENHAJ

LEBIH TERTIB: Mochammad Irfan Yusuf (kiri) dan Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah MoU di Jeddah, Selasa (11/11) lalu.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi resmi menandatangani MoU Penyelenggaraan haji 2026. Di dalam MoU itu ada beberapa poin yang disepakati. Kesepakatan terbaru adalah pembayaran denda atau dam haji tidak boleh lewat makelar atau petugas haji.

Penandatanganan MoU haji 2026 itu dilakukan di Jeddah (11/11) waktu setempat. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf hadir langsung. Dia didampingi Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Usai penandatanganan MoU Irfan menyampaikan bahwa dalam MoU itu ditetapkan kalau kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu.

Selanjutnya Saudi dan Indonesia bersepakat menegakkan aturan istitoah atau kemampuan jemaah dari sisi kesehatan. "Kami berdiskusi banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji. Lebih menekankan tentang istitoah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, tentang dam (denda), dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan," jelas Irfan.

Dia menegaskan kedua negara juga sepakat pembayaran dam di Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar. "Sistem baru ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Untuk diketahui hampir semua jemaah haji Indonesia memilih haji tamattuk. Yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Konsekuensi dari haji tamattuk adalah setiap jemaah wajib membayar dam atau denda satu ekor kambing atau domba.

Selama ini pembayaran dam dilakukan secara swadaya atau mandiri. Maksudnya jemaah menitipkan uang kepada pembimbing atau WNI di Makkah untuk dibelikan kambing secara kolektif. Sistem ini dinilai tidak transparan. Pasalnya tidak ada jaminan jumlah kambing yang dibeli sesuai dengan jumlah jemaah yang titip uang. Misalnya yang titip ada 100 jemaah, namun hanya dibelikan 75 ekor kambing. (wan/bas)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•1 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•1 jam yang lalu
Home
›Kementerian
›Arab Saudi Larang Bayar Dam Haji Lewat Makelar
LEBIH TERTIB: Mochammad Irfan Yusuf (kiri) dan  Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah MoU di Jeddah, Selasa (11/11) lalu.
Kementerian

Arab Saudi Larang Bayar Dam Haji Lewat Makelar

Editor-12 November 2025
Klik untuk perbesar

LEBIH TERTIB: Mochammad Irfan Yusuf (kiri) dan Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah MoU di Jeddah, Selasa (11/11) lalu.

HUMAS KEMENHAJ

Bagikan artikel ini

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi resmi menandatangani MoU Penyelenggaraan haji 2026. Di dalam MoU itu ada beberapa poin yang disepakati. Kesepakatan terbaru adalah pembayaran denda atau dam haji tidak boleh lewat makelar atau petugas haji.

Penandatanganan MoU haji 2026 itu dilakukan di Jeddah (11/11) waktu setempat. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf hadir langsung. Dia didampingi Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Usai penandatanganan MoU Irfan menyampaikan bahwa dalam MoU itu ditetapkan kalau kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu.

Selanjutnya Saudi dan Indonesia bersepakat menegakkan aturan istitoah atau kemampuan jemaah dari sisi kesehatan. "Kami berdiskusi banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji. Lebih menekankan tentang istitoah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, tentang dam (denda), dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan," jelas Irfan.

Dia menegaskan kedua negara juga sepakat pembayaran dam di Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar. "Sistem baru ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Untuk diketahui hampir semua jemaah haji Indonesia memilih haji tamattuk. Yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Konsekuensi dari haji tamattuk adalah setiap jemaah wajib membayar dam atau denda satu ekor kambing atau domba.

Selama ini pembayaran dam dilakukan secara swadaya atau mandiri. Maksudnya jemaah menitipkan uang kepada pembimbing atau WNI di Makkah untuk dibelikan kambing secara kolektif. Sistem ini dinilai tidak transparan. Pasalnya tidak ada jaminan jumlah kambing yang dibeli sesuai dengan jumlah jemaah yang titip uang. Misalnya yang titip ada 100 jemaah, namun hanya dibelikan 75 ekor kambing. (wan/bas)

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•1 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•1 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001