JAKARTA - Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi resmi menandatangani MoU Penyelenggaraan haji 2026. Di dalam MoU itu ada beberapa poin yang disepakati. Kesepakatan terbaru adalah pembayaran denda atau dam haji tidak boleh lewat makelar atau petugas haji.
Penandatanganan MoU haji 2026 itu dilakukan di Jeddah (11/11) waktu setempat. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf hadir langsung. Dia didampingi Menhaj Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Usai penandatanganan MoU Irfan menyampaikan bahwa dalam MoU itu ditetapkan kalau kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu.
Selanjutnya Saudi dan Indonesia bersepakat menegakkan aturan istitoah atau kemampuan jemaah dari sisi kesehatan. "Kami berdiskusi banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji. Lebih menekankan tentang istitoah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, tentang dam (denda), dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan," jelas Irfan.
Dia menegaskan kedua negara juga sepakat pembayaran dam di Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar. "Sistem baru ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Untuk diketahui hampir semua jemaah haji Indonesia memilih haji tamattuk. Yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Konsekuensi dari haji tamattuk adalah setiap jemaah wajib membayar dam atau denda satu ekor kambing atau domba.
Selama ini pembayaran dam dilakukan secara swadaya atau mandiri. Maksudnya jemaah menitipkan uang kepada pembimbing atau WNI di Makkah untuk dibelikan kambing secara kolektif. Sistem ini dinilai tidak transparan. Pasalnya tidak ada jaminan jumlah kambing yang dibeli sesuai dengan jumlah jemaah yang titip uang. Misalnya yang titip ada 100 jemaah, namun hanya dibelikan 75 ekor kambing. (wan/bas)



