Loading...
Sabtu Legi, 15 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Editor-Kementerian
5 November 2025
RINGANKAN BEBAN: Muahimin Iskandar memberikan santunan kepada  warga Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).
Klik untuk perbesar
HUMAS KEMENKO PM

RINGANKAN BEBAN: Muahimin Iskandar memberikan santunan kepada warga Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).

JAKARTA – Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bakal direalisasikan. Sebanyak 23 juta peserta bakal menjadi sasaran program pemutihan tersebut. “Tunggakan ini dalam waktu dekat Insya Allah akan diputihkan, dihapus,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat memberikan bantuan pemberdayaan masyarakat di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).

Cak Imin-sapaan Muhaimin, mengungkapkan jika program ini difokuskan untuk peserta kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Di mana, rencananya akan dimulai pada akhir 2025.

“(Penghapusan iuran, red) caranya seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak, segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” paparnya.

Cak Imin menyatakan, bahwa kebijakan ini jadi salah satu upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan kebijakan ini maka diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

‘’Termasuk, dapat mendongkrak kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat,’’ ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, tetap dijalankan bersamaan dengan upaya penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Yakni, dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ‘’Sehingga, prinsip gotong royong yang diterapkan dalam program ini bisa berjalan,’’ tandasnya. (mia/bas)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•6 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•6 jam yang lalu
Home
›Kementerian
›Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan
RINGANKAN BEBAN: Muahimin Iskandar memberikan santunan kepada  warga Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).
Kementerian

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Editor-5 November 2025
Klik untuk perbesar

RINGANKAN BEBAN: Muahimin Iskandar memberikan santunan kepada warga Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).

HUMAS KEMENKO PM

Bagikan artikel ini

JAKARTA – Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bakal direalisasikan. Sebanyak 23 juta peserta bakal menjadi sasaran program pemutihan tersebut. “Tunggakan ini dalam waktu dekat Insya Allah akan diputihkan, dihapus,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat memberikan bantuan pemberdayaan masyarakat di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11).

Cak Imin-sapaan Muhaimin, mengungkapkan jika program ini difokuskan untuk peserta kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Di mana, rencananya akan dimulai pada akhir 2025.

“(Penghapusan iuran, red) caranya seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak, segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” paparnya.

Cak Imin menyatakan, bahwa kebijakan ini jadi salah satu upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan kebijakan ini maka diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

‘’Termasuk, dapat mendongkrak kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat,’’ ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, tetap dijalankan bersamaan dengan upaya penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Yakni, dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ‘’Sehingga, prinsip gotong royong yang diterapkan dalam program ini bisa berjalan,’’ tandasnya. (mia/bas)

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•6 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•6 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001