Loading...
Jumat Kliwon, 14 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Menteri Ketenagakerjaan Mengingatkan, Jika Potong Gaji Anak Magang, Perusahaan Magang Nasional Bisa Diblacklist

Editor-Kementerian
13 November 2025
TEGAS: Menaker Yassierli (tengah) akan jatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan.
Klik untuk perbesar
HUMAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

TEGAS: Menaker Yassierli (tengah) akan jatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan.

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewanti-wanti agar perusahaan yang ikut dalam Program Magang Nasional tidak berlaku semena-mena. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan mentoleransi perusahaan nakal yang memotong gaji peserta Magang Nasional. Karena itu, para peserta diminta segera melapor melalui kanal “Lapor Menaker” apabila mengalami atau menemukan praktik pungutan tersebut.

Sebagai informasi, Kemnaker baru saja meluncurkan sistem pengaduan langsung melalui laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id). Kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Melalui kanal tersebut, setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Sebelum resmi diluncurkan, kanal ini telah menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan selama masa uji coba, yang sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.

“Silakan lapor ke saya, dan akan segera kami tindak. Perusahaan akan kami blacklist karena itu termasuk tindakan pemerasan terhadap peserta magang,” tegas Yassierli di Jakarta, kemarin (12/11).

Ia mengakui, sudah ada beberapa perusahaan yang dijatuhi sanksi akibat laporan serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang menyalahgunakan program magang pemerintah. “Kemarin ada satu-dua laporan, dan rasanya perusahaan yang bersangkutan sudah langsung kami blacklist,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Magang Nasional Batch Kedua saat ini sedang berproses. Pendaftaran calon peserta telah dibuka setelah sebelumnya dibuka pendaftaran untuk mitra pemberi kerja/magang. (mia/ali)

Magang Nasional Batch Kedua

  • Pendaftaran: 6-14 November 2025
  • Proses seleksi dan pengumuman: 12-20 November 2025
  • Pelaksanaan magang: 24 November 2025 - 23 Mei 2026
  • Disediakan 80 ribu lowongan
  • Program pemagangan juga terbuka bagi lulusan diploma, bukan hanya untuk lulusan S1
  • Bukan hanya perusahaan yang dapat menjadi mitra Magang Nasional, tetapi juga kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•1 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•1 jam yang lalu
Home
›Kementerian
›Menteri Ketenagakerjaan Mengingatkan, Jika Potong Gaji Anak Magang, Perusahaan Magang Nasional Bisa Diblacklist
TEGAS: Menaker Yassierli (tengah) akan jatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan.
Kementerian

Menteri Ketenagakerjaan Mengingatkan, Jika Potong Gaji Anak Magang, Perusahaan Magang Nasional Bisa Diblacklist

Editor-13 November 2025
Klik untuk perbesar

TEGAS: Menaker Yassierli (tengah) akan jatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan.

HUMAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Bagikan artikel ini

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewanti-wanti agar perusahaan yang ikut dalam Program Magang Nasional tidak berlaku semena-mena. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan mentoleransi perusahaan nakal yang memotong gaji peserta Magang Nasional. Karena itu, para peserta diminta segera melapor melalui kanal “Lapor Menaker” apabila mengalami atau menemukan praktik pungutan tersebut.

Sebagai informasi, Kemnaker baru saja meluncurkan sistem pengaduan langsung melalui laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id). Kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Melalui kanal tersebut, setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Sebelum resmi diluncurkan, kanal ini telah menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan selama masa uji coba, yang sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.

“Silakan lapor ke saya, dan akan segera kami tindak. Perusahaan akan kami blacklist karena itu termasuk tindakan pemerasan terhadap peserta magang,” tegas Yassierli di Jakarta, kemarin (12/11).

Ia mengakui, sudah ada beberapa perusahaan yang dijatuhi sanksi akibat laporan serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang menyalahgunakan program magang pemerintah. “Kemarin ada satu-dua laporan, dan rasanya perusahaan yang bersangkutan sudah langsung kami blacklist,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Magang Nasional Batch Kedua saat ini sedang berproses. Pendaftaran calon peserta telah dibuka setelah sebelumnya dibuka pendaftaran untuk mitra pemberi kerja/magang. (mia/ali)

Magang Nasional Batch Kedua

  • Pendaftaran: 6-14 November 2025
  • Proses seleksi dan pengumuman: 12-20 November 2025
  • Pelaksanaan magang: 24 November 2025 - 23 Mei 2026
  • Disediakan 80 ribu lowongan
  • Program pemagangan juga terbuka bagi lulusan diploma, bukan hanya untuk lulusan S1
  • Bukan hanya perusahaan yang dapat menjadi mitra Magang Nasional, tetapi juga kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•1 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•1 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001