JAKARTA- Pemerintah menyiapkan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan memanfaatkan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pendekatan utama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, strategi ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram tersebut.
Yusril menjelaskan, penegakan hukum terhadap judi online selama ini kerap terhambat karena hanya berfokus pada pelaku dan platform, tanpa menyentuh jaringan keuangan yang menopang aktivitasnya. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, hingga menyita aset hasil kejahatan yang digunakan untuk mendanai operasi judi online.
“PPATK bahkan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” ujar Yusril dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang digelar di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar-lembaga agar kebijakan pemberantasan judi online dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi memastikan semuanya bekerja efektif dalam satu arah kebijakan bersama,” ujarnya.
Menurut Yusril, penguatan Komite TPPU merupakan bagian dari agenda strategis pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan delapan program prioritas nasional, termasuk reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemberantasan judi online. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai judi online sebagai fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan berdampak luas. “Judi online sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini menunjukkan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” ujar Ivan.
Dia berharap kegiatan diseminasi tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU pasca-berlakunya Perpres 88 Tahun 2025.(bry/ali)



