Loading...
Sabtu Legi, 15 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Editor-Kementerian
5 November 2025
TEGAS: Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram di Indonesia.
Klik untuk perbesar

TEGAS: Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram di Indonesia.

JAKARTA- Pemerintah menyiapkan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan memanfaatkan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pendekatan utama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, strategi ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram tersebut.

Yusril menjelaskan, penegakan hukum terhadap judi online selama ini kerap terhambat karena hanya berfokus pada pelaku dan platform, tanpa menyentuh jaringan keuangan yang menopang aktivitasnya. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, hingga menyita aset hasil kejahatan yang digunakan untuk mendanai operasi judi online.

“PPATK bahkan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” ujar Yusril dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang digelar di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar-lembaga agar kebijakan pemberantasan judi online dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi memastikan semuanya bekerja efektif dalam satu arah kebijakan bersama,” ujarnya.

Menurut Yusril, penguatan Komite TPPU merupakan bagian dari agenda strategis pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan delapan program prioritas nasional, termasuk reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemberantasan judi online. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai judi online sebagai fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan berdampak luas. “Judi online sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini menunjukkan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” ujar Ivan.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Dia berharap kegiatan diseminasi tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU pasca-berlakunya Perpres 88 Tahun 2025.(bry/ali)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•6 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•7 jam yang lalu
Home
›Kementerian
›Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online
TEGAS: Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram di Indonesia.
Kementerian

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Editor-5 November 2025
Klik untuk perbesar

TEGAS: Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram di Indonesia.

Bagikan artikel ini

JAKARTA- Pemerintah menyiapkan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan memanfaatkan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pendekatan utama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, strategi ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana yang menjadi sumber penggerak industri haram tersebut.

Yusril menjelaskan, penegakan hukum terhadap judi online selama ini kerap terhambat karena hanya berfokus pada pelaku dan platform, tanpa menyentuh jaringan keuangan yang menopang aktivitasnya. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, hingga menyita aset hasil kejahatan yang digunakan untuk mendanai operasi judi online.

“PPATK bahkan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” ujar Yusril dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang digelar di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar-lembaga agar kebijakan pemberantasan judi online dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi memastikan semuanya bekerja efektif dalam satu arah kebijakan bersama,” ujarnya.

Menurut Yusril, penguatan Komite TPPU merupakan bagian dari agenda strategis pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan delapan program prioritas nasional, termasuk reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemberantasan judi online. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai judi online sebagai fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan berdampak luas. “Judi online sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini menunjukkan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” ujar Ivan.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Dia berharap kegiatan diseminasi tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU pasca-berlakunya Perpres 88 Tahun 2025.(bry/ali)

Most Read

1

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
2

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian
3

Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS, Dorong Anak Muda Tekuni Budidaya Perikanan

Kementerian
4

Yusril Tegaskan Pemerintah akan Gunakan Skema TPPU untuk Berantas Judi Online

Kementerian
5

Matematika Paling Banyak Dikeluhkan Peserta TKA

Kementerian

Berita Terbaru

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Perkawinan Anak di Indonesia Belum Terbendung, Layanan PUSPAGA Belum Merata

Kementerian•6 jam yang lalu
Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan Uji Petik Dua Kapal di Makassar

Kementerian•7 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001