Loading...
Sabtu Legi, 15 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
NasionalEkonomi BisnisFinansialKementerianSosok & Sisi LainInternasionalJawa Timur
Home
›Nasional

Imbas Skema Baru, Ada Daerah Tidak Dapat Kuota Haji

Editor-Nasional
14 November 2025
PAPARAN: Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengomentari skema baru pembagian kuota haji.
Klik untuk perbesar

PAPARAN: Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengomentari skema baru pembagian kuota haji.

JAKARTA - Skema baru pembagian kuota haji berimbas pada sejumlah daerah. Beberapa kabupaten tidak mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan 2026. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta merevisi aturan baru tersebut.

Informasi yang beredar, ada beberapa kabupaten yang tidak dapat kuota haji. Antara lain, Kabupaten Palopo, Luwu, Toraja Utara, dan Tana Toraja. Kondisi tersebut membuat calon jemaah haji (CJH) di daerah tersebut resah. Khususnya CJH yang sebelumnya masuk estimasi keberangkatan 2026. Pasalnya, mereka sudah bersiap melakoni rukun Islam kelima itu.

Polemik yang muncul akibat skema baru pembagian kuota haji itu disorot oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. "Di Jawa Barat ada sekitar 9.000 CJH terdampak skema baru pembagian kuota haji," katanya. Mustolih mengatakan, pada UU Haji dan Umrah terbaru, pembagian kuota haji memang jadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.

Namun, pemberlakuan skema baru tersebut tidak disertai sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Akibatnya, banyak CJH yang terkaget-kaget ketika porsi antreannya berubah. Ada yang harusnya berangkat 2026, tetapi terlempar lima tahun lagi.

"Tanpa ada sosialisasi yang baik, banyak masyarakat terkejut," tandasnya. Dia juga menyampaikan, dengan skema baru, antrean haji yang dipukul rata 26 tahun untuk seluruh provinsi, ada daerah yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan adalah daerah yang sebelumnya antre di atas 26 tahun. Kemudian, yang dirugikan adalah daerah yang sebelumnya antrean tak sampai 26 tahun. Meskipun untuk yang kelompok kedua ini tidak banyak.

Mustolih mengatakan prihatin jika sampai ada kabupaten yang sama sekali tidak dapat kuota haji. "Seperti yang terjadi di Palopo," katanya. Dia mengatakan dengan skema yang baru, Kabupaten Palopo tidak bisa memberangkatkan satu jamaah pun. Karena memang tidak mendapatkan kuota haji.

Dia juga mengingatkan bahwa ada CJH berstatus lunas tunda. Mereka saat pandemi Covid-19 lalu tidak bisa berhaji. Karena Indonesia tidak memberangkatkan haji. Padahal yang bersangkutan sudah melunasi biaya haji. Jemaah lunas tunda ini harus jadi prioritas pemberangkatan. Jangan sampai mereka terlempar lagi, gara-gara aturan baru yang diterapkan Kemenhaj.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

"Saya tegaskan lagi, perlu kajian mendalam soal skema baru pembagian kuota haji," jelasnya. Apalagi, sampai saat ini Mustolih belum menemukan aturan turunan UU Haji dan Umrah yang secara teknis mengatur pembagian kuota haji. Mustolih mengatakan, niat mewujudkan keadilan sistem antrean haji jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan. (wan/oni)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Empat Hari, Enam Warga Meninggal Akibat Bencana

Jawa Timur
2

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
3

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Nasional
4

Produsen Smartphone Tiongkok Incar Market Gaming di Jawa Timur

Ekonomi Bisnis
5

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian

Berita Terbaru

Kemendag Dorong Reformasi Logistik

Kemendag Dorong Reformasi Logistik

Ekonomi Bisnis•1 jam yang lalu
Pembentukan Ditjen Pesantren Didukung, tapi Tidak Boleh Intervensi Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren Didukung, tapi Tidak Boleh Intervensi Pesantren

Nasional•3 jam yang lalu
Home
›Nasional
›Imbas Skema Baru, Ada Daerah Tidak Dapat Kuota Haji
PAPARAN: Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengomentari skema baru pembagian kuota haji.
Nasional

Imbas Skema Baru, Ada Daerah Tidak Dapat Kuota Haji

Editor-14 November 2025
Klik untuk perbesar

PAPARAN: Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengomentari skema baru pembagian kuota haji.

Bagikan artikel ini

JAKARTA - Skema baru pembagian kuota haji berimbas pada sejumlah daerah. Beberapa kabupaten tidak mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan 2026. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta merevisi aturan baru tersebut.

Informasi yang beredar, ada beberapa kabupaten yang tidak dapat kuota haji. Antara lain, Kabupaten Palopo, Luwu, Toraja Utara, dan Tana Toraja. Kondisi tersebut membuat calon jemaah haji (CJH) di daerah tersebut resah. Khususnya CJH yang sebelumnya masuk estimasi keberangkatan 2026. Pasalnya, mereka sudah bersiap melakoni rukun Islam kelima itu.

Polemik yang muncul akibat skema baru pembagian kuota haji itu disorot oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. "Di Jawa Barat ada sekitar 9.000 CJH terdampak skema baru pembagian kuota haji," katanya. Mustolih mengatakan, pada UU Haji dan Umrah terbaru, pembagian kuota haji memang jadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.

Namun, pemberlakuan skema baru tersebut tidak disertai sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Akibatnya, banyak CJH yang terkaget-kaget ketika porsi antreannya berubah. Ada yang harusnya berangkat 2026, tetapi terlempar lima tahun lagi.

"Tanpa ada sosialisasi yang baik, banyak masyarakat terkejut," tandasnya. Dia juga menyampaikan, dengan skema baru, antrean haji yang dipukul rata 26 tahun untuk seluruh provinsi, ada daerah yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan adalah daerah yang sebelumnya antre di atas 26 tahun. Kemudian, yang dirugikan adalah daerah yang sebelumnya antrean tak sampai 26 tahun. Meskipun untuk yang kelompok kedua ini tidak banyak.

Mustolih mengatakan prihatin jika sampai ada kabupaten yang sama sekali tidak dapat kuota haji. "Seperti yang terjadi di Palopo," katanya. Dia mengatakan dengan skema yang baru, Kabupaten Palopo tidak bisa memberangkatkan satu jamaah pun. Karena memang tidak mendapatkan kuota haji.

Dia juga mengingatkan bahwa ada CJH berstatus lunas tunda. Mereka saat pandemi Covid-19 lalu tidak bisa berhaji. Karena Indonesia tidak memberangkatkan haji. Padahal yang bersangkutan sudah melunasi biaya haji. Jemaah lunas tunda ini harus jadi prioritas pemberangkatan. Jangan sampai mereka terlempar lagi, gara-gara aturan baru yang diterapkan Kemenhaj.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

"Saya tegaskan lagi, perlu kajian mendalam soal skema baru pembagian kuota haji," jelasnya. Apalagi, sampai saat ini Mustolih belum menemukan aturan turunan UU Haji dan Umrah yang secara teknis mengatur pembagian kuota haji. Mustolih mengatakan, niat mewujudkan keadilan sistem antrean haji jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan. (wan/oni)

Most Read

1

Empat Hari, Enam Warga Meninggal Akibat Bencana

Jawa Timur
2

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

Kementerian
3

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Nasional
4

Produsen Smartphone Tiongkok Incar Market Gaming di Jawa Timur

Ekonomi Bisnis
5

Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Segera Diputihkan

Kementerian

Berita Terbaru

Kemendag Dorong Reformasi Logistik

Kemendag Dorong Reformasi Logistik

Ekonomi Bisnis•1 jam yang lalu
Pembentukan Ditjen Pesantren Didukung, tapi Tidak Boleh Intervensi Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren Didukung, tapi Tidak Boleh Intervensi Pesantren

Nasional•3 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001