JAKARTA - Skema baru pembagian kuota haji berimbas pada sejumlah daerah. Beberapa kabupaten tidak mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan 2026. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta merevisi aturan baru tersebut.
Informasi yang beredar, ada beberapa kabupaten yang tidak dapat kuota haji. Antara lain, Kabupaten Palopo, Luwu, Toraja Utara, dan Tana Toraja. Kondisi tersebut membuat calon jemaah haji (CJH) di daerah tersebut resah. Khususnya CJH yang sebelumnya masuk estimasi keberangkatan 2026. Pasalnya, mereka sudah bersiap melakoni rukun Islam kelima itu.
Polemik yang muncul akibat skema baru pembagian kuota haji itu disorot oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. "Di Jawa Barat ada sekitar 9.000 CJH terdampak skema baru pembagian kuota haji," katanya. Mustolih mengatakan, pada UU Haji dan Umrah terbaru, pembagian kuota haji memang jadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.
Namun, pemberlakuan skema baru tersebut tidak disertai sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Akibatnya, banyak CJH yang terkaget-kaget ketika porsi antreannya berubah. Ada yang harusnya berangkat 2026, tetapi terlempar lima tahun lagi.
"Tanpa ada sosialisasi yang baik, banyak masyarakat terkejut," tandasnya. Dia juga menyampaikan, dengan skema baru, antrean haji yang dipukul rata 26 tahun untuk seluruh provinsi, ada daerah yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan adalah daerah yang sebelumnya antre di atas 26 tahun. Kemudian, yang dirugikan adalah daerah yang sebelumnya antrean tak sampai 26 tahun. Meskipun untuk yang kelompok kedua ini tidak banyak.
Mustolih mengatakan prihatin jika sampai ada kabupaten yang sama sekali tidak dapat kuota haji. "Seperti yang terjadi di Palopo," katanya. Dia mengatakan dengan skema yang baru, Kabupaten Palopo tidak bisa memberangkatkan satu jamaah pun. Karena memang tidak mendapatkan kuota haji.
Dia juga mengingatkan bahwa ada CJH berstatus lunas tunda. Mereka saat pandemi Covid-19 lalu tidak bisa berhaji. Karena Indonesia tidak memberangkatkan haji. Padahal yang bersangkutan sudah melunasi biaya haji. Jemaah lunas tunda ini harus jadi prioritas pemberangkatan. Jangan sampai mereka terlempar lagi, gara-gara aturan baru yang diterapkan Kemenhaj.
"Saya tegaskan lagi, perlu kajian mendalam soal skema baru pembagian kuota haji," jelasnya. Apalagi, sampai saat ini Mustolih belum menemukan aturan turunan UU Haji dan Umrah yang secara teknis mengatur pembagian kuota haji. Mustolih mengatakan, niat mewujudkan keadilan sistem antrean haji jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan. (wan/oni)



