SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026. Pesta demokrasi di tingkat desa dimulai pada awal Desember. Nantinya, ada 80 desa dari 17 kecamatan yang akan menggelar pesta demokrasi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo Probo Agus Sunaryo mengatakan jika persiapan memang digelar Desember. Sedangkan tahapan pencalonan akan berlangsung mulai 14 Januari sampai 23 April 2026. “Untuk pemungutan suara pada 24 Mei 2026,” ujarnya kemarin (4/11).
Menurut Probo, sebagian besar masa jabatan kepala desa akan berakhir pada Mei 2026. ”Bahkan, saat ini ada 23 desa yang masih dipimpin pejabat (PJ) kepala desa, sehingga perlu segera diisi melalui pemilihan,” ujarnya. Pemkab Sidoarjo, kata Probo, juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi mengingatkan soal aturan satu calon dalam pilkades. Apabila terdapat desa dengan hanya satu calon, kata Subandi, pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ”Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya. (eza/hen)



