Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Pajak Berkeadilan. Fatwa ini dikeluarkan menyikapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap rumah hunian. Fatwa itu menyebut bahwa rumah hunian dan bukan komersial, tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB. Masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan pembayaran PBB, merespons positif keluarnya fatwa tersebut. Sebab, jangankan dihuni. Wong rumah kosong dan tak berpenghuni saja tetap dipajaki. Jadi, fatwa ini memang harusnya dipatuhi. Bukan nantinya minta direvisi, dan ujung-ujungnya PBB malah dinaikkan lagi…
MUI Larang Pungutan Pajak Rumah Hunian
Editor-CAKJEPE
26 November 2025
Tim Desain Jawa Pos
Bagikan artikel ini
Most Read
Tim Desain Jawa Pos
Bagikan artikel ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Pajak Berkeadilan. Fatwa ini dikeluarkan menyikapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap rumah hunian. Fatwa itu menyebut bahwa rumah hunian dan bukan komersial, tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB. Masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan pembayaran PBB, merespons positif keluarnya fatwa tersebut. Sebab, jangankan dihuni. Wong rumah kosong dan tak berpenghuni saja tetap dipajaki. Jadi, fatwa ini memang harusnya dipatuhi. Bukan nantinya minta direvisi, dan ujung-ujungnya PBB malah dinaikkan lagi…



