Loading...
Selasa Wage, 18 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Ekonomi Bisnis
Home
›Ekonomi Bisnis

Pengusaha Minta Turunkan PPN sampai 8 Persen

Editor-Ekonomi Bisnis
18 November 2025
Pengusaha Minta Turunkan PPN sampai 8 Persen
Klik untuk perbesar
Herlambang/Jawa Pos

Untuk Memulihkan Konsumsi Masyarakat dan Pertumbuhan Industri

JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. HKI menilai penyesuaian tarif PPN sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.

HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10 persen pada 2026, 9 persen pada 2027, dan 8 persen di 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri.

”Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ucap Ma’ruf.

Basis Pajak Lebih Besar

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp 70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. “Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” urainya.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

Dilakukan Bertahap

Di sisi lain, ekonom menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) layak dipertimbangkan untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menggerus penerimaan negara.

Baca Juga

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mendukung rencana pemerintah mengkaji penurunan tarif PPN. Tapi, dia menyarankan kebijakan itu dilakukan bertahap. (agf/dio)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

Pabrik Baja Perluas Pasar Ekspor

Ekonomi Bisnis
4

Tambang Bawah Tanah Tujuh Bukit Masuk Feasibility Study

Ekonomi Bisnis
5

RI Kejar Empat Besar Produsen Keramik Global

Ekonomi Bisnis

Berita Terbaru

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Ekonomi Bisnis•46 menit yang lalu
Industri Farmasi-Kosmetik Tembus Pasar Asia, Afrika, hingga Oseania

Industri Farmasi-Kosmetik Tembus Pasar Asia, Afrika, hingga Oseania

Ekonomi Bisnis•11 jam yang lalu
Home
›Ekonomi Bisnis
›Pengusaha Minta Turunkan PPN sampai 8 Persen
Pengusaha Minta Turunkan PPN sampai 8 Persen
Ekonomi Bisnis

Pengusaha Minta Turunkan PPN sampai 8 Persen

Editor-18 November 2025
Klik untuk perbesar

Herlambang/Jawa Pos

Bagikan artikel ini

Untuk Memulihkan Konsumsi Masyarakat dan Pertumbuhan Industri

JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. HKI menilai penyesuaian tarif PPN sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.

HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10 persen pada 2026, 9 persen pada 2027, dan 8 persen di 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri.

”Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ucap Ma’ruf.

Basis Pajak Lebih Besar

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp 70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. “Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” urainya.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

Dilakukan Bertahap

Di sisi lain, ekonom menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) layak dipertimbangkan untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menggerus penerimaan negara.

Baca Juga

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mendukung rencana pemerintah mengkaji penurunan tarif PPN. Tapi, dia menyarankan kebijakan itu dilakukan bertahap. (agf/dio)

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

Pabrik Baja Perluas Pasar Ekspor

Ekonomi Bisnis
4

Tambang Bawah Tanah Tujuh Bukit Masuk Feasibility Study

Ekonomi Bisnis
5

RI Kejar Empat Besar Produsen Keramik Global

Ekonomi Bisnis

Berita Terbaru

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Ekonomi Bisnis•46 menit yang lalu
Industri Farmasi-Kosmetik Tembus Pasar Asia, Afrika, hingga Oseania

Industri Farmasi-Kosmetik Tembus Pasar Asia, Afrika, hingga Oseania

Ekonomi Bisnis•11 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001