PENYANYI Vidi Aldiano akhirnya bisa fokus pada penyembuhan penyakitnya. Dia tidak perlu lagi khawatir mengenai gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait laguNuansa Bening. Tiga gugatan hak cipta resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
’’Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11). Putusan tersebut membuat Vidi bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.
Tiga Perkara sejak Mei 2025
Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.
Keenan dan Rudi meminta ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Gugatan kedua kembali bergulir pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Vidi kembali diminta bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tiga hari kemudian, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.
Kabulkan Eksepsi Tergugat
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi selaku tergugat. ’’Dalam pokok perkara, gugatan para penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan tersebut untuk ketiga gugatan Keenan dan Rudi Pekerti.
Hakim juga meminta penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025. (lai/ai)



