Loading...
Sabtu Wage, 21 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
What's On Social Media
Home
›What's On Social Media

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

Editor-What's On Social Media
24 November 2025
BEBAS TUNTUTAN: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Klik untuk perbesar
Instagram vidialdiano

BEBAS TUNTUTAN: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

PENYANYI Vidi Aldiano akhirnya bisa fokus pada penyembuhan penyakitnya. Dia tidak perlu lagi khawatir mengenai gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait laguNuansa Bening. Tiga gugatan hak cipta resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

’’Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11). Putusan tersebut membuat Vidi bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.

Tiga Perkara sejak Mei 2025

Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.

Keenan dan Rudi meminta ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Gugatan kedua kembali bergulir pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Vidi kembali diminta bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tiga hari kemudian, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.

Baca Juga

Film Abadi Nan Jaya, Posisi Pertama di Netflix Indonesia, Top 10 di 75 Negara

Kabulkan Eksepsi Tergugat

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi selaku tergugat. ’’Dalam pokok perkara, gugatan para penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan tersebut untuk ketiga gugatan Keenan dan Rudi Pekerti.

Hakim juga meminta penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025. (lai/ai)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media
2

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media

Berita Terbaru

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media•24 November 2025
Masuk Nominasi  FIFA Puskas Award,  Netizen Ramai-Ramai  Voting Rizky Ridho

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media•17 November 2025
Home
›What's On Social Media
›Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M
BEBAS TUNTUTAN: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
What's On Social Media

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

Editor-24 November 2025
Klik untuk perbesar

BEBAS TUNTUTAN: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Instagram vidialdiano

Bagikan artikel ini

PENYANYI Vidi Aldiano akhirnya bisa fokus pada penyembuhan penyakitnya. Dia tidak perlu lagi khawatir mengenai gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait laguNuansa Bening. Tiga gugatan hak cipta resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

’’Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11). Putusan tersebut membuat Vidi bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.

Tiga Perkara sejak Mei 2025

Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.

Keenan dan Rudi meminta ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Gugatan kedua kembali bergulir pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Vidi kembali diminta bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tiga hari kemudian, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.

Baca Juga

Film Abadi Nan Jaya, Posisi Pertama di Netflix Indonesia, Top 10 di 75 Negara

Kabulkan Eksepsi Tergugat

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi selaku tergugat. ’’Dalam pokok perkara, gugatan para penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan tersebut untuk ketiga gugatan Keenan dan Rudi Pekerti.

Hakim juga meminta penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025. (lai/ai)

Most Read

1

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media
2

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media

Berita Terbaru

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media•24 November 2025
Masuk Nominasi  FIFA Puskas Award,  Netizen Ramai-Ramai  Voting Rizky Ridho

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media•17 November 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001