Loading...
Kamis Pahing, 19 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
What's On Social Media
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening,  Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

What's On Social Media•24 November 2025

Most Read

1

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

What's On Social Media
2

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media
3

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media
4

Para Selebriti Sepakat Berpisah Tanpa Drama demi Anak

What's On Social Media
5

Film Abadi Nan Jaya, Posisi Pertama di Netflix Indonesia, Top 10 di 75 Negara

What's On Social Media

Most Read

1

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

What's On Social Media
2

Yunita Siregar Raih Best Actress AIFFA 2025, Joe Taslim ’’The Furious’’ Dapat Ulasan Sempurna

What's On Social Media
3

Masuk Nominasi FIFA Puskas Award, Netizen Ramai-Ramai Voting Rizky Ridho

What's On Social Media
4

Para Selebriti Sepakat Berpisah Tanpa Drama demi Anak

What's On Social Media
5

Film Abadi Nan Jaya, Posisi Pertama di Netflix Indonesia, Top 10 di 75 Negara

What's On Social Media
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening,  Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M
Instagram vidialdiano
What's On Social Media

Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Bebas dari Ganti Rugi Rp 28 M

PENYANYI Vidi Aldiano akhirnya bisa fokus pada penyembuhan penyakitnya. Dia tidak perlu lagi khawatir mengenai gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu Nuansa Bening. Tiga gugatan hak cipta resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ’’Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,’’ bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11). Putusan tersebut membuat Vidi bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar. Tiga Perkara sejak Mei 2025 Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Keenan dan Rudi meminta ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Gugatan kedua kembali bergulir pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music. Vidi kembali diminta bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tiga hari kemudian, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga...

24 November 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001