Loading...
Rabu Legi, 18 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Etiket
Home
›Etiket

Manfaatkan Jasa Suruh: Bayar Upah Layak, Perlakukan dengan Sopan

Editor-Etiket
10 November 2025
Manfaatkan Jasa Suruh: Bayar Upah Layak,  Perlakukan dengan Sopan
Klik untuk perbesar
Nina/AI/Jawa Pos

FENOMENA jasa suruh kini makin menjamur di berbagai kota besar. Layanan ini dianggap mempermudah hidup masyarakat modern yang serba sibuk. Mulai dari jasa antre tiket, membeli barang, mengurus keperluan rumah tangga, menemani selama opname, hingga sekadar mengambil barang yang tertinggal. Di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan: sampai di mana batas wajar seseorang menggunakan jasa suruh dan bagaimana etikanya?

Layanan jasa suruh merupakan bentuk kerja profesional yang sah selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang setara. Menurut Sri Sumahardani, etika dalam menggunakan jasa suruh tidak hanya soal sopan santun, tapi juga kesadaran untuk tetap adil, manusiawi, dan tidak kehilangan empati di tengah kehidupan modern yang serba praktis.

’’Jasa suruh itu kan orang-orang yang menawarkan jasanya untuk meringankan pekerjaan orang lain dengan imbalan yang sesuai. Jadi, sebenarnya antara penyedia jasa dan pengguna jasa harus memiliki persamaan dari segi etika,’’ ujar trainer sekaligus public speaker profesional Sri Sumahardani.

Jangan Langgar Batas Moral-Hukum

Namun, Sri mengingatkan bahwa tidak semua alasan untuk menggunakan jasa suruh dapat dibenarkan secara etika. Salah satu yang patut dihindari adalah kebiasaan menyerahkan pekerjaan pribadi hanya karena malas. ’’Kalau alasannya karena malas atau tidak mau repot, itu kurang baik. Sebab, bisa membentuk kebiasaan malas di kemudian hari,’’ bebernya.

Selain itu, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan oleh penyedia layanan jasa suruh. Sri menegaskan pentingnya memahami batas moral, hukum, dan kemampuan orang yang disuruh. ’’Tidak etis kalau kita menyuruh orang melakukan hal di luar kewajaran, apalagi yang melanggar hukum atau moral,’’ jelasnya.

Baca Juga

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Beri Imbalan yang Pantas

Tak hanya soal jenis pekerjaan, masalah imbalan juga sering jadi sorotan. Kini banyak penyedia jasa yang tidak mematok tarif tetap dan menulis bayar seikhlasnya. Namun, menurut Sri, pengguna jasa tetap tidak boleh semena-mena. ’’Walaupun tulisannya ’seikhlasnya’, bukan berarti bisa seenaknya memberi sedikit. Upah tetap harus diukur dari lamanya waktu, tingkat kesulitan, dan beratnya pekerjaan,’’ tegasnya.

Sebagai panduan sederhana, Sri menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas sejak awal guna menghindari kesalahpahaman. Hal itu mencakup besaran upah, jenis pekerjaan, durasi, dan waktu pembayaran. ’’Soal kelayakan upah misalnya. Kita bisa hitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugasnya,’’ kata founder Sri Sumahardani Academy itu.

Hubungan Profesional yang Dilandasi Kemanusiaan

Dari sisi perilaku, pengguna jasa juga dituntut untuk memperlakukan penyedia jasa dengan hormat dan sopan. Menurut Sri, hubungan profesional apa pun harus tetap dilandasi nilai kemanusiaan. ’’Yang kita pekerjakan itu manusia, jadi harus tetap memanusiakan manusia. Jangan membentak, jangan mempermalukan, apalagi berbicara kasar sampai menyakiti hati,’’ ucapnya.

Di sisi lain, penyedia jasa suruh juga harus menjaga profesionalitas. Sri menilai, integritas menjadi kunci utama dalam pekerjaan berbasis kepercayaan ini. ’’Penyedia jasa harus menjaga integritas, tidak boleh mengambil barang, harus jujur, dan tahu diri apakah sanggup atau tidak mengerjakan sesuatu, serta menghormati privasi pelanggan,’’ jelasnya. (lai/ai)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Etiket
2

Ortu Pilih Tinggal di Senior Living, Anak Jangan Langsung Menghakimi

Etiket

Berita Terbaru

Pilih Suvenir Bermakna,  Tidak Harus Mewah

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Etiket•26 November 2025
Ortu Pilih Tinggal  di Senior Living,  Anak Jangan  Langsung  Menghakimi

Ortu Pilih Tinggal di Senior Living, Anak Jangan Langsung Menghakimi

Etiket•18 November 2025
Home
›Etiket
›Manfaatkan Jasa Suruh: Bayar Upah Layak, Perlakukan dengan Sopan
Manfaatkan Jasa Suruh: Bayar Upah Layak,  Perlakukan dengan Sopan
Etiket

Manfaatkan Jasa Suruh: Bayar Upah Layak, Perlakukan dengan Sopan

Editor-10 November 2025
Klik untuk perbesar

Nina/AI/Jawa Pos

Bagikan artikel ini

FENOMENA jasa suruh kini makin menjamur di berbagai kota besar. Layanan ini dianggap mempermudah hidup masyarakat modern yang serba sibuk. Mulai dari jasa antre tiket, membeli barang, mengurus keperluan rumah tangga, menemani selama opname, hingga sekadar mengambil barang yang tertinggal. Di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan: sampai di mana batas wajar seseorang menggunakan jasa suruh dan bagaimana etikanya?

Layanan jasa suruh merupakan bentuk kerja profesional yang sah selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang setara. Menurut Sri Sumahardani, etika dalam menggunakan jasa suruh tidak hanya soal sopan santun, tapi juga kesadaran untuk tetap adil, manusiawi, dan tidak kehilangan empati di tengah kehidupan modern yang serba praktis.

’’Jasa suruh itu kan orang-orang yang menawarkan jasanya untuk meringankan pekerjaan orang lain dengan imbalan yang sesuai. Jadi, sebenarnya antara penyedia jasa dan pengguna jasa harus memiliki persamaan dari segi etika,’’ ujar trainer sekaligus public speaker profesional Sri Sumahardani.

Jangan Langgar Batas Moral-Hukum

Namun, Sri mengingatkan bahwa tidak semua alasan untuk menggunakan jasa suruh dapat dibenarkan secara etika. Salah satu yang patut dihindari adalah kebiasaan menyerahkan pekerjaan pribadi hanya karena malas. ’’Kalau alasannya karena malas atau tidak mau repot, itu kurang baik. Sebab, bisa membentuk kebiasaan malas di kemudian hari,’’ bebernya.

Selain itu, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan oleh penyedia layanan jasa suruh. Sri menegaskan pentingnya memahami batas moral, hukum, dan kemampuan orang yang disuruh. ’’Tidak etis kalau kita menyuruh orang melakukan hal di luar kewajaran, apalagi yang melanggar hukum atau moral,’’ jelasnya.

Baca Juga

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Beri Imbalan yang Pantas

Tak hanya soal jenis pekerjaan, masalah imbalan juga sering jadi sorotan. Kini banyak penyedia jasa yang tidak mematok tarif tetap dan menulis bayar seikhlasnya. Namun, menurut Sri, pengguna jasa tetap tidak boleh semena-mena. ’’Walaupun tulisannya ’seikhlasnya’, bukan berarti bisa seenaknya memberi sedikit. Upah tetap harus diukur dari lamanya waktu, tingkat kesulitan, dan beratnya pekerjaan,’’ tegasnya.

Sebagai panduan sederhana, Sri menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas sejak awal guna menghindari kesalahpahaman. Hal itu mencakup besaran upah, jenis pekerjaan, durasi, dan waktu pembayaran. ’’Soal kelayakan upah misalnya. Kita bisa hitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugasnya,’’ kata founder Sri Sumahardani Academy itu.

Hubungan Profesional yang Dilandasi Kemanusiaan

Dari sisi perilaku, pengguna jasa juga dituntut untuk memperlakukan penyedia jasa dengan hormat dan sopan. Menurut Sri, hubungan profesional apa pun harus tetap dilandasi nilai kemanusiaan. ’’Yang kita pekerjakan itu manusia, jadi harus tetap memanusiakan manusia. Jangan membentak, jangan mempermalukan, apalagi berbicara kasar sampai menyakiti hati,’’ ucapnya.

Di sisi lain, penyedia jasa suruh juga harus menjaga profesionalitas. Sri menilai, integritas menjadi kunci utama dalam pekerjaan berbasis kepercayaan ini. ’’Penyedia jasa harus menjaga integritas, tidak boleh mengambil barang, harus jujur, dan tahu diri apakah sanggup atau tidak mengerjakan sesuatu, serta menghormati privasi pelanggan,’’ jelasnya. (lai/ai)

Most Read

1

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Etiket
2

Ortu Pilih Tinggal di Senior Living, Anak Jangan Langsung Menghakimi

Etiket

Berita Terbaru

Pilih Suvenir Bermakna,  Tidak Harus Mewah

Pilih Suvenir Bermakna, Tidak Harus Mewah

Etiket•26 November 2025
Ortu Pilih Tinggal  di Senior Living,  Anak Jangan  Langsung  Menghakimi

Ortu Pilih Tinggal di Senior Living, Anak Jangan Langsung Menghakimi

Etiket•18 November 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001