SIDOARJO – Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Puri Wardhani di Desa Jumputrejo, Sukodono mendapatkan masalah yang cukup pelik. Mereka harus meninggalkan rumahnya setelah pengembang perumahan tersebut kalah gugatan dan pengadilan melakukan eksekusi.
Persoalan itu salah satunya dialami Jefri yang hanya bisa pasrah kemarin (20/11). Dia mengaku sudah menempati rumahnya sejak sepuluh tahun lalu. Rumah itu dibeli dari PT Ciptaning Puri Wardani (CPW). ”Harganya dulu Rp 155 juta,” ungkapnya. Adapun luas lahan rumah yang dibeli 60 meter persegi. Dia membeli rumah itu dengan sistem kredit. Uang yang sudah disetorkan ke pengembang sekitar Rp 60 juta.
Masalah lalu muncul setelah dia tinggal tiga tahun. PT CPW digugat M. Agus Alfian selaku pemilik tanah karena tidak membayar dalam proses jual-beli. Menurut Jefri, pengembang mendadak menghilang. Jadi, dia dan warga lain tidak bisa meneruskan pembayaran.
Masih 38 Bangunan yang Dihuni
Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono menjelaskan, luas lahan yang dieksekusi seluas 7.798 meter persegi. Di atasnya terdapat 55 bangunan. Namun, hanya 38 yang dihuni. ”Eksekusi ini tindak lanjut dari permohonan pihak yang memenangkan gugatan,” jelasnya.
Pemohon meminta bangunan di atas lahannya dikosongkan. ”Dia (pemohon, Red) juga menyediakan kos untuk tempat tinggal penghuni rumah,” katanya.
Faiz Abrori, pengacara warga, menyesalkan jalannya eksekusi. Terlebih, warga disebut baru mendapat pemberitahuan dua pekan lalu. ”Warga juga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses gugatan,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah mengajukan gugatan perlawanan. Namun, persidangan baru dijadwal awal bulan depan. ”Eksekusi seharusnya ditunda dulu hingga kami berbicara di pengadilan,” tuturnya.
Faiz membeberkan, warga sempat menolak jalannya eksekusi saat juru sita akan membacakan penetapan. Namun, mereka akhirnya memilih tidak bereaksi lebih keras. ”Warga hanya bisa pasrah. Upaya kami di perlawanan nanti,” ujarnya.
Faiz menambahkan, sengketa lahan itu menjadi pelik karena pengembang kabur. Bosnya juga dikabarkan meninggal. Jawa Pos sempat menghubungi Robinson Panjaitan, pengacara PT CPW saat proses gugatan via telepon. Namun, dia belum memberi jawaban sampai berita ini selesai. (edi/hen)



