Loading...
Minggu Wage, 23 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Sidoarjo
Home
›Sidoarjo

Pengembang Kalah Gugatan, 55 Rumah Dikosongkan

Editor-Sidoarjo
21 November 2025
RELOKASI: Warga di Perumahan Puri Wardhani, Desa Jumputrejo memindahkan barang-barangnya ke tempat kos yang baru setelah petugas meminta rumahnya dikosongkan.
Klik untuk perbesar
EDI SUDRAJAT/JAWA POS

RELOKASI: Warga di Perumahan Puri Wardhani, Desa Jumputrejo memindahkan barang-barangnya ke tempat kos yang baru setelah petugas meminta rumahnya dikosongkan.

Warga Sempat Melawan Eksekusi

SIDOARJO – Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Puri Wardhani di Desa Jumputrejo, Sukodono mendapatkan masalah yang cukup pelik. Mereka harus meninggalkan rumahnya setelah pengembang perumahan tersebut kalah gugatan dan pengadilan melakukan eksekusi.

Persoalan itu salah satunya dialami Jefri yang hanya bisa pasrah kemarin (20/11). Dia mengaku sudah menempati rumahnya sejak sepuluh tahun lalu. Rumah itu dibeli dari PT Ciptaning Puri Wardani (CPW). ”Harganya dulu Rp 155 juta,” ungkapnya. Adapun luas lahan rumah yang dibeli 60 meter persegi. Dia membeli rumah itu dengan sistem kredit. Uang yang sudah disetorkan ke pengembang sekitar Rp 60 juta.

Masalah lalu muncul setelah dia tinggal tiga tahun. PT CPW digugat M. Agus Alfian selaku pemilik tanah karena tidak membayar dalam proses jual-beli. Menurut Jefri, pengembang mendadak menghilang. Jadi, dia dan warga lain tidak bisa meneruskan pembayaran.

Masih 38 Bangunan yang Dihuni

Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono menjelaskan, luas lahan yang dieksekusi seluas 7.798 meter persegi. Di atasnya terdapat 55 bangunan. Namun, hanya 38 yang dihuni. ”Eksekusi ini tindak lanjut dari permohonan pihak yang memenangkan gugatan,” jelasnya.

Pemohon meminta bangunan di atas lahannya dikosongkan. ”Dia (pemohon, Red) juga menyediakan kos untuk tempat tinggal penghuni rumah,” katanya.

Faiz Abrori, pengacara warga, menyesalkan jalannya eksekusi. Terlebih, warga disebut baru mendapat pemberitahuan dua pekan lalu. ”Warga juga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses gugatan,” ungkapnya.

Dia mengaku sudah mengajukan gugatan perlawanan. Namun, persidangan baru dijadwal awal bulan depan. ”Eksekusi seharusnya ditunda dulu hingga kami berbicara di pengadilan,” tuturnya.

Faiz membeberkan, warga sempat menolak jalannya eksekusi saat juru sita akan membacakan penetapan. Namun, mereka akhirnya memilih tidak bereaksi lebih keras. ”Warga hanya bisa pasrah. Upaya kami di perlawanan nanti,” ujarnya.

Faiz menambahkan, sengketa lahan itu menjadi pelik karena pengembang kabur. Bosnya juga dikabarkan meninggal. Jawa Pos sempat menghubungi Robinson Panjaitan, pengacara PT CPW saat proses gugatan via telepon. Namun, dia belum memberi jawaban sampai berita ini selesai. (edi/hen)

Baca Juga

Betonisasi 11 Ruas Jalan di Sidoarjo Ditarget Rampung Desember

Bagikan artikel ini

Most Read

1

34 Rumah Pompa Disiagakan untuk Cegah Banjir

Sidoarjo
2

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo
3

Percepat Penanganan Laka Lantas, Dinkes Pasang GPS di 62 Ambulans

Sidoarjo
4

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo
5

Pengembang Kalah Gugatan, 55 Rumah Dikosongkan

Sidoarjo

Berita Terbaru

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo•1 hari yang lalu
Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo•3 hari yang lalu
Home
›Sidoarjo
›Pengembang Kalah Gugatan, 55 Rumah Dikosongkan
RELOKASI: Warga di Perumahan Puri Wardhani, Desa Jumputrejo memindahkan barang-barangnya ke tempat kos yang baru setelah petugas meminta rumahnya dikosongkan.
Sidoarjo

Pengembang Kalah Gugatan, 55 Rumah Dikosongkan

Editor-21 November 2025
Klik untuk perbesar

RELOKASI: Warga di Perumahan Puri Wardhani, Desa Jumputrejo memindahkan barang-barangnya ke tempat kos yang baru setelah petugas meminta rumahnya dikosongkan.

EDI SUDRAJAT/JAWA POS

Bagikan artikel ini

Warga Sempat Melawan Eksekusi

SIDOARJO – Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Puri Wardhani di Desa Jumputrejo, Sukodono mendapatkan masalah yang cukup pelik. Mereka harus meninggalkan rumahnya setelah pengembang perumahan tersebut kalah gugatan dan pengadilan melakukan eksekusi.

Persoalan itu salah satunya dialami Jefri yang hanya bisa pasrah kemarin (20/11). Dia mengaku sudah menempati rumahnya sejak sepuluh tahun lalu. Rumah itu dibeli dari PT Ciptaning Puri Wardani (CPW). ”Harganya dulu Rp 155 juta,” ungkapnya. Adapun luas lahan rumah yang dibeli 60 meter persegi. Dia membeli rumah itu dengan sistem kredit. Uang yang sudah disetorkan ke pengembang sekitar Rp 60 juta.

Masalah lalu muncul setelah dia tinggal tiga tahun. PT CPW digugat M. Agus Alfian selaku pemilik tanah karena tidak membayar dalam proses jual-beli. Menurut Jefri, pengembang mendadak menghilang. Jadi, dia dan warga lain tidak bisa meneruskan pembayaran.

Masih 38 Bangunan yang Dihuni

Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono menjelaskan, luas lahan yang dieksekusi seluas 7.798 meter persegi. Di atasnya terdapat 55 bangunan. Namun, hanya 38 yang dihuni. ”Eksekusi ini tindak lanjut dari permohonan pihak yang memenangkan gugatan,” jelasnya.

Pemohon meminta bangunan di atas lahannya dikosongkan. ”Dia (pemohon, Red) juga menyediakan kos untuk tempat tinggal penghuni rumah,” katanya.

Faiz Abrori, pengacara warga, menyesalkan jalannya eksekusi. Terlebih, warga disebut baru mendapat pemberitahuan dua pekan lalu. ”Warga juga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses gugatan,” ungkapnya.

Dia mengaku sudah mengajukan gugatan perlawanan. Namun, persidangan baru dijadwal awal bulan depan. ”Eksekusi seharusnya ditunda dulu hingga kami berbicara di pengadilan,” tuturnya.

Faiz membeberkan, warga sempat menolak jalannya eksekusi saat juru sita akan membacakan penetapan. Namun, mereka akhirnya memilih tidak bereaksi lebih keras. ”Warga hanya bisa pasrah. Upaya kami di perlawanan nanti,” ujarnya.

Faiz menambahkan, sengketa lahan itu menjadi pelik karena pengembang kabur. Bosnya juga dikabarkan meninggal. Jawa Pos sempat menghubungi Robinson Panjaitan, pengacara PT CPW saat proses gugatan via telepon. Namun, dia belum memberi jawaban sampai berita ini selesai. (edi/hen)

Baca Juga

Betonisasi 11 Ruas Jalan di Sidoarjo Ditarget Rampung Desember

Most Read

1

34 Rumah Pompa Disiagakan untuk Cegah Banjir

Sidoarjo
2

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo
3

Percepat Penanganan Laka Lantas, Dinkes Pasang GPS di 62 Ambulans

Sidoarjo
4

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo
5

Pengembang Kalah Gugatan, 55 Rumah Dikosongkan

Sidoarjo

Berita Terbaru

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo•1 hari yang lalu
Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo•3 hari yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001