SIDOARJO – Warga Perumahan Puri Wardhani saat ini dalam kondisi terjepit. Pengembang menghilang. Sementara tanah sudah dieksekusi dan harus dikosongkan. Warga juga kesulitan membeli tanah karena harganya tinggi.
Salah satu penghuni Jefri mengaku bingung dengan persoalan tersebut. Sebab dia sudah keluar banyak untuk membeli tanah. “Sudah masuk ke pengembang Rp 60 juta. Kalau harganya Rp 155 juta,” kata Jefri. Dia berharap ada solusi dari seluruh masalah yang dialami.
Faiz Abrori, pengacara warga, mengungkapkan, pihaknya sempat bertemu pemohon eksekusi. Dalam mediasi itu keinginan warga diungkapkan. ”Tetapi, tidak ada titik temu. Nominal harga yang diminta tidak wajar,” katanya kemarin (23/11).
Menurut dia, pemenang gugatan meminta Rp 5 miliar dengan syarat harus dibayar seketika. Opsi keduanya diberi tempo sebulan. Namun nominalnya berubah menjadi Rp 11 miliar. ”Warga tidak sanggup,” ungkapnya.
Faiz menjelaskan, harapan satu-satunya saat ini hanya pada hasil gugatan perlawanan yang baru akan disidangkan bulan depan. Eksekusi dapat dicabut apabila dikabulkan. Dia berharap putusan hakim berpihak kepada warga. Terlebih, Faiz menilai eksekusi tidak sesuai prosedur. Alasannya warga tidak pernah dilibatkan pada jalannya proses gugatan antara pemilik tanah dengan pengembang.
Sebelumnya, pengadilan mengeksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono Rabu (19/11). Di atasnya terdapat 55 rumah, 38 di antaranya berpenghuni. Eksekusi itu diajukan pemilik tanah karena tidak dibayar pengembang. (edi/hen)



