Loading...
Senin Kliwon, 24 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Sidoarjo
Home
›Sidoarjo

Perumahan Puri Wardhani Akui Sulit Beli Lahan

Editor-Sidoarjo
24 November 2025
BERSIH-BERSIH: Sanusi, salah satu warga Perumahan Puri Wardhani mengangkat rangka kanopi di rumah anaknya.
Klik untuk perbesar
ANGGER BONDAN/JAWA POS

BERSIH-BERSIH: Sanusi, salah satu warga Perumahan Puri Wardhani mengangkat rangka kanopi di rumah anaknya.

Karena Harga Terlalu Mahal

SIDOARJO – Warga Perumahan Puri Wardhani saat ini dalam kondisi terjepit. Pengembang menghilang. Sementara tanah sudah dieksekusi dan harus dikosongkan. Warga juga kesulitan membeli tanah karena harganya tinggi.

Salah satu penghuni Jefri mengaku bingung dengan persoalan tersebut. Sebab dia sudah keluar banyak untuk membeli tanah. “Sudah masuk ke pengembang Rp 60 juta. Kalau harganya Rp 155 juta,” kata Jefri. Dia berharap ada solusi dari seluruh masalah yang dialami.

Faiz Abrori, pengacara warga, mengungkapkan, pihaknya sempat bertemu pemohon eksekusi. Dalam mediasi itu keinginan warga diungkapkan. ”Tetapi, tidak ada titik temu. Nominal harga yang diminta tidak wajar,” katanya kemarin (23/11).

Menurut dia, pemenang gugatan meminta Rp 5 miliar dengan syarat harus dibayar seketika. Opsi keduanya diberi tempo sebulan. Namun nominalnya berubah menjadi Rp 11 miliar. ”Warga tidak sanggup,” ungkapnya.

Faiz menjelaskan, harapan satu-satunya saat ini hanya pada hasil gugatan perlawanan yang baru akan disidangkan bulan depan. Eksekusi dapat dicabut apabila dikabulkan. Dia berharap putusan hakim berpihak kepada warga. Terlebih, Faiz menilai eksekusi tidak sesuai prosedur. Alasannya warga tidak pernah dilibatkan pada jalannya proses gugatan antara pemilik tanah dengan pengembang.

Sebelumnya, pengadilan mengeksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono Rabu (19/11). Di atasnya terdapat 55 rumah, 38 di antaranya berpenghuni. Eksekusi itu diajukan pemilik tanah karena tidak dibayar pengembang. (edi/hen)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

34 Rumah Pompa Disiagakan untuk Cegah Banjir

Sidoarjo
2

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo
3

Percepat Penanganan Laka Lantas, Dinkes Pasang GPS di 62 Ambulans

Sidoarjo
4

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo
5

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Sidoarjo

Berita Terbaru

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Sidoarjo•7 jam yang lalu
Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo•3 hari yang lalu
Home
›Sidoarjo
›Perumahan Puri Wardhani Akui Sulit Beli Lahan
BERSIH-BERSIH: Sanusi, salah satu warga Perumahan Puri Wardhani mengangkat rangka kanopi di rumah anaknya.
Sidoarjo

Perumahan Puri Wardhani Akui Sulit Beli Lahan

Editor-24 November 2025
Klik untuk perbesar

BERSIH-BERSIH: Sanusi, salah satu warga Perumahan Puri Wardhani mengangkat rangka kanopi di rumah anaknya.

ANGGER BONDAN/JAWA POS

Bagikan artikel ini

Karena Harga Terlalu Mahal

SIDOARJO – Warga Perumahan Puri Wardhani saat ini dalam kondisi terjepit. Pengembang menghilang. Sementara tanah sudah dieksekusi dan harus dikosongkan. Warga juga kesulitan membeli tanah karena harganya tinggi.

Salah satu penghuni Jefri mengaku bingung dengan persoalan tersebut. Sebab dia sudah keluar banyak untuk membeli tanah. “Sudah masuk ke pengembang Rp 60 juta. Kalau harganya Rp 155 juta,” kata Jefri. Dia berharap ada solusi dari seluruh masalah yang dialami.

Faiz Abrori, pengacara warga, mengungkapkan, pihaknya sempat bertemu pemohon eksekusi. Dalam mediasi itu keinginan warga diungkapkan. ”Tetapi, tidak ada titik temu. Nominal harga yang diminta tidak wajar,” katanya kemarin (23/11).

Menurut dia, pemenang gugatan meminta Rp 5 miliar dengan syarat harus dibayar seketika. Opsi keduanya diberi tempo sebulan. Namun nominalnya berubah menjadi Rp 11 miliar. ”Warga tidak sanggup,” ungkapnya.

Faiz menjelaskan, harapan satu-satunya saat ini hanya pada hasil gugatan perlawanan yang baru akan disidangkan bulan depan. Eksekusi dapat dicabut apabila dikabulkan. Dia berharap putusan hakim berpihak kepada warga. Terlebih, Faiz menilai eksekusi tidak sesuai prosedur. Alasannya warga tidak pernah dilibatkan pada jalannya proses gugatan antara pemilik tanah dengan pengembang.

Sebelumnya, pengadilan mengeksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono Rabu (19/11). Di atasnya terdapat 55 rumah, 38 di antaranya berpenghuni. Eksekusi itu diajukan pemilik tanah karena tidak dibayar pengembang. (edi/hen)

Most Read

1

34 Rumah Pompa Disiagakan untuk Cegah Banjir

Sidoarjo
2

Gedung Parkir Anyar RSUD Mampu Tampung 125 Mobil

Sidoarjo
3

Percepat Penanganan Laka Lantas, Dinkes Pasang GPS di 62 Ambulans

Sidoarjo
4

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo
5

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Sidoarjo

Berita Terbaru

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Duduk Santai di Teras Masjid, Marbot Didatangi Piton Lima Meter

Sidoarjo•7 jam yang lalu
Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Pemkab Bentuk Satgas untuk Bebaskan lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo•3 hari yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001