GRESIK – Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menyita sedikitnya 106 botol miras dalam operasi di sebuah warung kawasan pelabuhan Kelurahan Kroman Minggu (23/11) dini hari.
Diketahui, pemilik warung sempat berusaha menyembunyikan botol-botol miras agar tidak ketahuan. Caranya, menaruhnya di wadah-wadah bekas kaleng cat. Namun, upaya ”kamuflase” tersebut gagal total.
Operasi itu bermula dari laporan warga terkait praktik peredaran dan transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Gresik. ”Lalu kami menerjunkan tim untuk melaksanakan patroli dan penyisiran," papar Kasatsamapta Polres Gresik AKP Satriyono.
Polisi mencurigai keberadaan warung kopi yang masih beroperasi hingga dini hari. Setelah melakukan penggeledahan di etalase warung, petugas belum menemukan miras ilegal yang dicurigai. ”Kami terus lakukan penggeledahan. Ternyata, miras disimpan di wadah bekas cat yang terletak di samping warung," bebernya.
Penggeledahan berlanjut hingga ke gudang belakang. Petugas pun mendapati puluhan arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus. ”Total ada 106 botol miras berbagai jenis yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring," ungkapnya.
Di hadapan petugas, pemilik warung, Della Puspitasari, mengaku menjajakan miras ilegal untuk menambah pemasukan. Seluruh miras itu didapat dari penyuplai wilayah Surabaya. ”Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembeli mayoritas pekerja pelabuhan,” tuturnya. (yog/ris)



