GRESIK- Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Gresik menggelar audiensi dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik pada Rabu (19/11).
Dalam audiensi itu, Soksi Gresik membeberkan agenda prioritasnya. Yakni mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sebab, saat ini penyerapan tenaga kerja di Kota Pudak bagi warga lokal belum maksimal. Di sisi lain, peluang kerja yang disediakan belum dimanfaatkan.
Ketua Depicab Soksi Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa elemen di Kota Pudak harus membantu menumbuhkan kesadaran. Bahwa kerja itu tidak harus sesuai dengan keinginan. ”Jadi kita semua perlu mengambil peran untuk memaksimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Soksi Gresik telah membentuk tim kerja akselerasi pendampingan pencari kerja. Tim ini menggelar pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja agar mereka siap terjun ke dunia kerja. ”Mereka kita fasilitasi untuk bisa mengakses lapangan kerja sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, pihak Disnaker mengakui bahwa banyak lapangan kerja di Gresik yang belum dimanfaatkan pencari kerja. ”Karena itu kami selalu menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk membantu menyosialisasikan. Sehingga, tingkat serapan tenaga kerja meningkat,” kata perwakilan Disnaker Gresik Heru. (son/ris)




