SURABAYA – Forum Dewan Pendidikan Provinsi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya kemarin (20/11). Dalam agenda tersebut, sejumlah usulan perubahan sistem pendidikan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Usulan itu meliputi evaluasi terhadap kurikulum pendidikan, perubahan sistem rapor bagi siswa di tingkat sekolah dasar (SD), hingga perlindungan hukum bagi guru.
Terkait kurikulum, Ketua Forum Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia Prof Dr Junaidi menegaskan pemerintah perlu menghentikan pola pergantian kurikulum yang terlalu cepat. ”Kementerian perlu melakukan evaluasi kurikulum secara independen dan berbasis bukti sebelum menerapkan kebijakan kurikulum baru secara nasional,” katanya.
Sedangkan terkait rapor di jenjang SD, forum itu mengusulkan agar dihapus. Pihaknya meminta agar penilaian akademik diganti dengan rapor diagnostik karakter yang menilai perkembangan holistik anak. ”Guru tidak lagi terjebak pada angka-angka. Melainkan mampu memetakan karakter, minat, serta kesiapan sosial-emosional siswa,” katanya.
Forum itu juga memberikan usulan soal pendidikan vokasi. Di mana, SMK harus direorientasi. "Selama ini, SMK terlalu fokus ke industri. Ke depan, perlu juga difokuskan ke sektor strategis lain. Seperti pertanian, peternakan, dan perikanan kreatif," kata Junaidi.
Junaidi menjelaskan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (CPD) juga menjadi sorotan. CPD harus berakar pada kearifan lokal, keteladanan guru, dan kebutuhan nyata pembelajaran. Bukan hanya kegiatan seremoni saja.
"Lalu yang tak kalah penting, menteri perlu memprakarsai Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen–Kapolri–Jaksa Agung untuk menghentikan kriminalisasi guru dan mewajibkan mediasi terlebih dahulu," ujarnya.
Respons Mendikdasmen
Rakernas Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia itu dihadiri langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Dia merespons positif seluruh rekomendasi tersebut.
”Dari seluruh rekomendasi yang disampaikan, sebagian besarnya sudah sejalan dengan apa yang kami lakukan selama ini. Mudah-mudahan ke depan kami bisa lebih bersinergi lagi dengan semua pihak," kata Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan pihaknya tengah mengkaji ulang sejumlah regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Aturan tersebut bakal diperbarui dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. ”Nanti kami ganti dengan Peraturan Mendikdasmen untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Penguatan kompetensi guru juga terus dimaksimalkan. Pelatihan peningkatan kemampuan guru bimbingan konseling (BK) digelar secara berkala. Ke depan, Kemendikdasmen ingin memperkuat konsep kelas bimbingan konseling (KBK) di sekolah. ”Sehingga, nantinya semua guru menjadi guru wali yang bertugas memberikan bimbingan konselor kepada para murid-muridnya," terangnya. (ian/ris)



