JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti sistem bagi hasil antara perusahaan pemilik aplikasi dengan mitranya. Ia meminta, agar perusahaan menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan bagi mitranya.
Afriansyah mengungkapkan, saat ini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, pengaturan biaya jasa masih mengacu pada tiga zona. Kemudian, ada ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.
Tak hanya itu, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib. Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta JKM (Jaminan Kematian) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.
“Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja,” ujarnya kemarin (25/11).
Karenanya, kata dia, kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online sangat dibutuhkan.
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu turut menegaskan, bahwa perusahaan aplikator harus bersikap jujur dan transparan dalam sistem bagi hasil. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai, kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya. (mia/bas)



