GRESIK- Perilaku berbeda 180 derajat ditunjukkan FR saat digiring menuju Aula Rupatama Polres Gresik untuk ungkap perkara kemarin (12/11). Saat ditanyai oleh Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, warga Kecamatan Bungah itu diam membisu. Tak ada satu pun pertanyaan yang dijawabnya.
Padahal, sebelumnya, aksi yang dilakukan FR benar-benar di luar nalar. Dia tega merusak masa depan putri kandungnya sendiri sejak usia 14 tahun.
Dalam rilis perkara itu, Kapolres membeber semua fakta terkait aksi biadab FR. Termasuk modus-modus yang dilakukannya agar anak kandungnya mau menuruti keinginannya. Selain menggunakan ancaman, FR juga memberikan iming-iming. ”Motif utama pelaku adalah murni keinginan pribadi. Tidak ada motif atau pengaruh lain,” beber Rovan.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, aksi biadab FR sudah dilakukan selama empat tahun. Terakhir pada Mei lalu. Rata-rata, buruh serabutan itu melakukan aksinya sebulan sekali. ”Disertai ancaman, jika korban menolak, maka pelaku tidak akan membayar biaya sekolah,” ungkap alumnus Akpol 2006 itu.
Dalam menjalankan aksinya, FR juga memberikan iming-iming, yakni berjanji akan membelikan motor.
Selama pemeriksaan, FR mengaku niatan jahat itu muncul setelah dirinya berpisah dengan istri pertamanya. Padahal, saat ini FR masih menjalin tali pernikahan dengan istri ketiganya. ”Kok bisa setega itu, padahal istrinya sedang mengandung 7 bulan,” ungkapnya heran.
Kondisi Terakhir Korban
Dalam ungkap perkara itu, Rovan juga menyampaikan kondisi korban yang mengalami trauma berat. Saat ini, bocah malang itu masih menjalani pendampingan untuk pemulihan psikologis.
Perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Waspadai jika mendapati perubahan perilaku anak yang cenderung murung. Dikhawatirkan menjadi korban kekerasan seksual,” imbaunya. (yog/ris)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang diterima yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Saat peristiwa terjadi, korban NL masih berusia 14 tahun. Bahkan, meski sudah dewasa, tersangka tetap melakukan perbuatan serupa. ”Murni karena nafsu, tidak ada motif atau pengaruh lain,” beber Rovan.




