Loading...
Minggu Pon, 15 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Gresik
Home
›Gresik

Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal Dapat Vonis di Bawah Tuntutan

Editor-Gresik
21 November 2025
PILIH MENERIMA: Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang lanjutan di PN Gresik. Mereka divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus praktik pertambangan ilegal.
Klik untuk perbesar
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS

PILIH MENERIMA: Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang lanjutan di PN Gresik. Mereka divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus praktik pertambangan ilegal.

GRESIK- Drama persidangan kasus penambangan ilegal galian C di bantaran Bengawan Solo wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, mencapai puncak. Kedua terdakwa, yakni Ali Imron dan Ibnu Abdullah, divonis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum dua tahun penjara. Vonis itu juga jauh dari ancaman maksimal hukuman berdasarkan UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencapai 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ersin memiliki pendapat lain. Para terdakwa disebut telah mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum bergulir. ”Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara," tuturnya dalam sidang pada Selasa (18/11).

Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Merespons hal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin menyatakan pikir-pikir. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. ”Tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” katanya.

Selain itu, selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.

Sementara itu, para terdakwa menerima vonis tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang telah dilakukannya menyalahi prosedur. ”Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami juga baru 3 hari beroperasi," ujar Ali Imron. (yog/ris)

Baca Juga

Tak Ada Kapal, Jenazah Dibawa Keluarga Memakai Perahu Nelayan

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Gresik
2

Dalam Sepekan, 5 Ribu Pengendara di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Gresik

Berita Terbaru

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Gresik•25 November 2025
Dalam Sepekan,   5 Ribu Pengendara  di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Dalam Sepekan, 5 Ribu Pengendara di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Gresik•25 November 2025
Home
›Gresik
›Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal Dapat Vonis di Bawah Tuntutan
PILIH MENERIMA: Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang lanjutan di PN Gresik. Mereka divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus praktik pertambangan ilegal.
Gresik

Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal Dapat Vonis di Bawah Tuntutan

Editor-21 November 2025
Klik untuk perbesar

PILIH MENERIMA: Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang lanjutan di PN Gresik. Mereka divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus praktik pertambangan ilegal.

LUDRY PRAYOGA/JAWA POS

Bagikan artikel ini

GRESIK- Drama persidangan kasus penambangan ilegal galian C di bantaran Bengawan Solo wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, mencapai puncak. Kedua terdakwa, yakni Ali Imron dan Ibnu Abdullah, divonis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum dua tahun penjara. Vonis itu juga jauh dari ancaman maksimal hukuman berdasarkan UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencapai 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ersin memiliki pendapat lain. Para terdakwa disebut telah mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum bergulir. ”Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara," tuturnya dalam sidang pada Selasa (18/11).

Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Merespons hal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin menyatakan pikir-pikir. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. ”Tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” katanya.

Selain itu, selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.

Sementara itu, para terdakwa menerima vonis tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang telah dilakukannya menyalahi prosedur. ”Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami juga baru 3 hari beroperasi," ujar Ali Imron. (yog/ris)

Baca Juga

Tak Ada Kapal, Jenazah Dibawa Keluarga Memakai Perahu Nelayan

Most Read

1

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Gresik
2

Dalam Sepekan, 5 Ribu Pengendara di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Gresik

Berita Terbaru

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Ratusan Paku Dicabut, Pohon-Pohon Bisa Bernapas Lagi

Gresik•25 November 2025
Dalam Sepekan,   5 Ribu Pengendara  di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Dalam Sepekan, 5 Ribu Pengendara di Jalanan Gresik Melanggar Aturan

Gresik•25 November 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001