GRESIK- Drama persidangan kasus penambangan ilegal galian C di bantaran Bengawan Solo wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, mencapai puncak. Kedua terdakwa, yakni Ali Imron dan Ibnu Abdullah, divonis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum dua tahun penjara. Vonis itu juga jauh dari ancaman maksimal hukuman berdasarkan UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencapai 5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Ersin memiliki pendapat lain. Para terdakwa disebut telah mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum bergulir. ”Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara," tuturnya dalam sidang pada Selasa (18/11).
Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Merespons hal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin menyatakan pikir-pikir. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. ”Tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” katanya.
Selain itu, selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.
Sementara itu, para terdakwa menerima vonis tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang telah dilakukannya menyalahi prosedur. ”Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami juga baru 3 hari beroperasi," ujar Ali Imron. (yog/ris)



