JAKARTA—Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas perlindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan PMI terjadi di tahap rekrutmen. Karena itu, BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural.
Ia menekankan, tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi. Tidak boleh ada calon PMI diloloskan, padahal tidak memenuhi syarat atau nonprosedural. “Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.
Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI). Kemudian, dia meminta agar pengaduan yang masuk direspons dan ditangani secara cepat.
“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, lanjut Menteri Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan PMI. Dengan begitu, kebijakan terkait perlindungan PMI akan berjalan optimal.
“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan perlindungan PMI dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip “the right man on the right place.” Kinerja akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi,'' paparnya.
Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa perlindungan PMI bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya. (yog/oni)



