Loading...
Jumat Wage, 6 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Menteri Mukhtarudin Tegaskan Perlindungan PMI sebagai Prioritas Utama Negara

Editor-Kementerian
25 November 2025
TEGAKKAN ATURAN: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberi arahan kepada jajarannya.
Klik untuk perbesar
Dok. KP2MI

TEGAKKAN ATURAN: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberi arahan kepada jajarannya.

JAKARTA—Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas perlindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan PMI terjadi di tahap rekrutmen. Karena itu, BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural.

Ia menekankan, tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi. Tidak boleh ada calon PMI diloloskan, padahal tidak memenuhi syarat atau nonprosedural. “Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.

Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI). Kemudian, dia meminta agar pengaduan yang masuk direspons dan ditangani secara cepat.

“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.

Perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, lanjut Menteri Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan PMI. Dengan begitu, kebijakan terkait perlindungan PMI akan berjalan optimal.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan perlindungan PMI dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip “the right man on the right place.” Kinerja akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi,'' paparnya.

Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa perlindungan PMI bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya. (yog/oni)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian
2

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian

Berita Terbaru

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian•3 Desember 2025
Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian•2 Desember 2025
Home
›Kementerian
›Menteri Mukhtarudin Tegaskan Perlindungan PMI sebagai Prioritas Utama Negara
TEGAKKAN ATURAN: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberi arahan kepada jajarannya.
Kementerian

Menteri Mukhtarudin Tegaskan Perlindungan PMI sebagai Prioritas Utama Negara

Editor-25 November 2025
Klik untuk perbesar

TEGAKKAN ATURAN: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberi arahan kepada jajarannya.

Dok. KP2MI

Bagikan artikel ini

JAKARTA—Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas perlindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan PMI terjadi di tahap rekrutmen. Karena itu, BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural.

Ia menekankan, tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi. Tidak boleh ada calon PMI diloloskan, padahal tidak memenuhi syarat atau nonprosedural. “Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.

Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI). Kemudian, dia meminta agar pengaduan yang masuk direspons dan ditangani secara cepat.

“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.

Perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, lanjut Menteri Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan PMI. Dengan begitu, kebijakan terkait perlindungan PMI akan berjalan optimal.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan perlindungan PMI dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip “the right man on the right place.” Kinerja akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi,'' paparnya.

Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa perlindungan PMI bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya. (yog/oni)

Most Read

1

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian
2

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian

Berita Terbaru

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian•3 Desember 2025
Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian•2 Desember 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001