JAKARTA – Hingga pekan terakhir November, pemerintah belum memberikan kejelasan soal aturan upah minimum (UM) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berdalih, penetapan UM 2026 masih menungu aturan baru terkait pengupahan rampung.
Aturan baru ini dibuat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 perihal gugatan atas UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dimana, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan. Termasuk soal perhitungan upah.
Yassierli mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tersebut. Nantinya, aturan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Dia memastikan, tak ada kendala dalam proses penyusunan PP baru ini. Akan tetapi, adanya kebaruan dalam aturan pengupahan, membuat penyusunan harus dilakukan dengan kehati-hatian.
“Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan survey KHL (kebutuhan hidup layak, red). Itu yang sekarang menjadi effortbesar,” ujarya ditemui usai acara kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, kajian atas KHL ini membutuhkan waktu. Mengingat nantinya akan menjadi norma atau panduan dalam penetapan. Disinggung soal target rampung, ia pun belum bisa menjanjikan. Menurutnya, semua tergantung pada koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders.
“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, untuk ditetapkan Januari 2026,” ungkapnya.
Yassierli pun masih enggan memberikan gambaran soal formula yang digunakan untuk perhitungan UM 2026 nanti. Menurutnya, rincian akan disampaikan secara detail di PP yang tengah berproses.
“Alphanya? kontennya nanti dulu lah. Yang jelas, semangat kita satu itu. Bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka, karena kita ingin disparitas antar kota/kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan amanat MK yang meminta agar pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengubahan Daerah Kota/Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan kenaikan upah. (mia/bas)



