Loading...
Jumat Pon, 20 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Editor-Kementerian
26 November 2025
BELUM DIPUTUSKAN: Yassierli (tengah) memberikan keterangan soal UM 2026
Klik untuk perbesar
ANTARA

BELUM DIPUTUSKAN: Yassierli (tengah) memberikan keterangan soal UM 2026

JAKARTA – Hingga pekan terakhir November, pemerintah belum memberikan kejelasan soal aturan upah minimum (UM) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berdalih, penetapan UM 2026 masih menungu aturan baru terkait pengupahan rampung.

Aturan baru ini dibuat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 perihal gugatan atas UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dimana, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan. Termasuk soal perhitungan upah.

Yassierli mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tersebut. Nantinya, aturan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Dia memastikan, tak ada kendala dalam proses penyusunan PP baru ini. Akan tetapi, adanya kebaruan dalam aturan pengupahan, membuat penyusunan harus dilakukan dengan kehati-hatian.

“Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan survey KHL (kebutuhan hidup layak, red). Itu yang sekarang menjadi effortbesar,” ujarya ditemui usai acara kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, kajian atas KHL ini membutuhkan waktu. Mengingat nantinya akan menjadi norma atau panduan dalam penetapan. Disinggung soal target rampung, ia pun belum bisa menjanjikan. Menurutnya, semua tergantung pada koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders.

“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, untuk ditetapkan Januari 2026,” ungkapnya.

Yassierli pun masih enggan memberikan gambaran soal formula yang digunakan untuk perhitungan UM 2026 nanti. Menurutnya, rincian akan disampaikan secara detail di PP yang tengah berproses.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

“Alphanya? kontennya nanti dulu lah. Yang jelas, semangat kita satu itu. Bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka, karena kita ingin disparitas antar kota/kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan amanat MK yang meminta agar pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengubahan Daerah Kota/Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan kenaikan upah. (mia/bas)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian
2

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian

Berita Terbaru

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian•3 Desember 2025
Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian•2 Desember 2025
Home
›Kementerian
›Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor
BELUM DIPUTUSKAN: Yassierli (tengah) memberikan keterangan soal UM 2026
Kementerian

Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Editor-26 November 2025
Klik untuk perbesar

BELUM DIPUTUSKAN: Yassierli (tengah) memberikan keterangan soal UM 2026

ANTARA

Bagikan artikel ini

JAKARTA – Hingga pekan terakhir November, pemerintah belum memberikan kejelasan soal aturan upah minimum (UM) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berdalih, penetapan UM 2026 masih menungu aturan baru terkait pengupahan rampung.

Aturan baru ini dibuat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 perihal gugatan atas UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dimana, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan. Termasuk soal perhitungan upah.

Yassierli mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tersebut. Nantinya, aturan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Dia memastikan, tak ada kendala dalam proses penyusunan PP baru ini. Akan tetapi, adanya kebaruan dalam aturan pengupahan, membuat penyusunan harus dilakukan dengan kehati-hatian.

“Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan survey KHL (kebutuhan hidup layak, red). Itu yang sekarang menjadi effortbesar,” ujarya ditemui usai acara kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, kajian atas KHL ini membutuhkan waktu. Mengingat nantinya akan menjadi norma atau panduan dalam penetapan. Disinggung soal target rampung, ia pun belum bisa menjanjikan. Menurutnya, semua tergantung pada koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders.

“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, untuk ditetapkan Januari 2026,” ungkapnya.

Yassierli pun masih enggan memberikan gambaran soal formula yang digunakan untuk perhitungan UM 2026 nanti. Menurutnya, rincian akan disampaikan secara detail di PP yang tengah berproses.

Baca Juga

Capek di Perjalanan, Pemudik Nataru Boleh Istirahat di Masjid dan Musala

“Alphanya? kontennya nanti dulu lah. Yang jelas, semangat kita satu itu. Bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka, karena kita ingin disparitas antar kota/kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan amanat MK yang meminta agar pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengubahan Daerah Kota/Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan kenaikan upah. (mia/bas)

Most Read

1

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian
2

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian

Berita Terbaru

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian Pertanian Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Peningkatan Produksi Kopi Nasional

Kementerian•3 Desember 2025
Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kemen-LH Periksa Perusahaan Tambang dan Sawit Terkait Bencana Sumatera

Kementerian•2 Desember 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001