JAKARTA - Jajaran Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepati janjinya untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya untuk membahas soal pajak. Kedua lembaga itu sepakat membentuk task force.
Pertemuan tersebut digelar di kantor MUI pada Jumat (28/11) petang. Pertemuan dihadiri Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh beserta jajaran masing-masing.
"Pertemuan sore tadi (28/11) menyepakati pembentukan task force," kata Niam. Pengasuh pesantren Al-Nahdlah Depok itu menjelaskan, tim tersebut tersebut bertugas mengkaji lebih dalam perbaikan pajak nasional. Supaya bisa menghasilkan kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Niam mengatakan, MUI mendorong pengenaan pajak bagi kelompok yang menguasai kekayaan besar dengan pajak yang besar pula. Bukan sebaliknya, masyarakat kecil dikenakan pajak besar. Contohnya, kebijakan kenaikan PBB berlipat-lipat yang dilakukan sejumlah pemda beberapa waktu lalu.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, pertemuan Kemenkeu dengan MUI itu secara umum membahas soal pajak berkeadilan. Sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang telah ditetapkan oleh MUI melalui forum Musyawarah Nasional XI tanggal 22 November 2025 lalu. Ditjen Pajak Kemenkeu menerima penjelasan langsung dari MUI tentang fatwa itu, termasuk rekomendasinya.
"Diskusi berlangsung sangat produktif," katanya. Ada kesamaan pandang tentang pentingnya pajak sebagai salah satu instrumen sumber pendapatan negara bagi pewujudan kesejahteraan rakyat. Niam mengatakan, MUI menekankan bahwa pemungutan pajak harus sejalan dengan prinsip keadilan. (wan/oni)



