Ketika diberi amanah oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hal pertama yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti adalah ”belanja masalah”. Sejak awal, Presiden menginstruksikan untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi satuan pendidikan dan proses pembelajaran, serta mendengar aspirasi dari semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan, terutama para guru. Sebab, guru adalah ujung tombak dan aktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan seksama, berbagai ”masalah” kami inventarisasi, sehingga kami tiba pada satu titik: guru, sang ujung tombak pendidikan, memikul beban berat sendirian. Pertama, guru terlalu banyak mengisi laporan administratif, mengisi data, sehingga waktu untuk mendampingi murid berkurang, bahkan terbatas.
Kedua, adanya kesenjangan kompetensi guru dan terbatasnya akses untuk meningkatkan kualifikasi. Saat ini masih banyak guru yang belum sarjana, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Padahal, kualifikasi guru S-1/D-4 telah diamanatkan sangat jelas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga, tantangan pemerataan guru berkualitas. Guru berkualitas banyak ditemukan di satuan pendidikan tertentu atau hanya menumpuk di kota besar.
Keempat, kesejahteraan guru yang selalu menjadi pekerjaan rumah bersama. Masih banyak guru non-ASN yang belum mendapatkan penghasilan ideal. Kelima, terbatasnya guru BK (Bimbingan Konseling) dan minimnya guru memiliki kemampuan konseling di tengah tantangan isu kesehatan mental anak dan remaja yang semakin meningkat.
Jihad Regulasi untuk Memuliakan Guru
Belanja masalah di atas sebetulnya menunjukkan satu hal, kita tidak sedang kekurangan guru hebat dan guru inspiratif di negeri ini. Namun, kita sepertinya kekurangan ikhtiar untuk mewujudkan kebijakan yang benar-benar memuliakan guru dan berjihad secara sungguh-sungguh untuk melahirkan regulasi yang berkeadilan bagi para guru. Semua ini berkelindan dengan berbagai pemangku kebijakan sehingga membutuhkan semangat dan pendekatan ”Partisipasi Semesta”, sebagaimana yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Karena itu, arah kebijakan Kemendikdasmen di tahun pertama adalah mengembalikan guru ke posisi terhormat dan mulia sebagai pendidik, penuntun, pembimbing, dan teladan bagi murid, alih-alih dibebani tugas administratif. Kami terus berikhtiar agar guru menjadi sosok yang digambarkan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu guru menjadi teladan di depan, ing ngarso sung tulada; pembimbing dan pemberi semangat di tengah, ing madya mangun karsa; serta pendorong di belakang, tut wuri handayani.
Sebagai ikhtiar, untuk mengembalikan peran dan sosok guru ideal tersebut, setelah ”belanja masalah”, dan kami lebih memilih banyak mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari semua pihak, kami terjemahkan dalam sebuah regulasi yang memiliki semangat berkeadilan.
Pertama, memerdekakan guru dari beban administrasi. Untuk pertama kalinya, beban kerja administrasi guru berkurang dengan adanya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menempatkan pengajaran, pembimbingan, serta pendampingan murid sebagai inti pekerjaan guru.
Permen tersebut juga sebagai ikhtiar kami di Kemendikdasmen dalam memperkuat layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Hasil survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) Tahun 2022 mencatat satu dari tiga remaja (34,9 persen) atau setara 15,5 juta remaja mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, dengan 5,5 persen masuk kategori berat.
Kedua, pemerataan kualitas guru melalui redistribusi guru melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Regulasi ini memberikan mekanisme yang lebih tertata, adil, dan terencana untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, di kota maupun di pelosok, di sekolah negeri atau swasta, memperoleh hak yang sama mendapatkan guru yang berkualitas.
Ketiga, memperkuat kepemimpinan sekolah. Guru yang hebat membutuhkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang mumpuni. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kami menata ulang standar kepemimpinan pendidikan.
Keempat, memperluas akses peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Banyak guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat sarjana, namun terkendala biaya dan kesempatan. Karena itu, mulai September 2025, sebanyak 12.500 guru akan dikuliahkan oleh Kemendikdasmen ke 92 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia dengan biaya pendidikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Pada 2026 kuotanya diperbesar menjadi 150.000 guru, dan seterusnya akan terus diperbanyak hingga tuntas pada 2027. Memuliakan guru berarti memberi mereka kesempatan yang adil untuk terus belajar. Sebab, memiliki guru yang terus belajar merupakan investasi terbesar dalam memajukan bangsa.
Kelima, ikhtiar panjang untuk kesejahteraan guru. Dalam konteks ini, Kemendikdasmen juga terus mendorong penyederhanaan tata kelola penyaluran tunjangan. Mulai Maret 2025, sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN terus berproses menerima tunjangan profesi melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Tidak Lahir dari Ruang Hampa
Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia lahir dari ”belanja masalah”, dan kita harus meyakini bahwa transformasi pendidikan tidak akan terjadi tanpa memuliakan guru sebagai ujung tombak dan aktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kita tidak kurang memiliki banyak guru inspiratif di seluruh penjuru negeri.
Tugas negara adalah memastikan bahwa semangat mereka terus tumbuh, kompetensinya meningkat, dan kesejahteraannya terjamin. Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan, guru memiliki tugas sangat berat dan juga mulia, karena bukan hanya mencerdaskan siswa dari sisi akademik, melainkan memiliki kewajiban untuk membentuk karakter dan menjadi penentu fondasi pendidikan generasi suatu bangsa. Selamat Hari Guru untuk para Guru Hebat, mari wujudkan Indonesia Kuat. (*)



