RENCANA revisi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) menjadi momen krusial untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pendidik. Fokus utama revisi harus tertuju pada nasib guru dan dosen swasta, termasuk yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
Kesenjangan upah antara pendidik ASN di institusi negeri dan rekan-rekan mereka di institusi swasta dan keagamaan sudah akut. Revisi harus memastikan adanya gaji minimum nasional atau regional yang mengikat bagi guru dan dosen swasta. Dengan demikian, mereka tidak lagi hidup bergantung pada honorarium sepihak dari yayasan yang kerap kali jauh di bawah batas upah minimum regional (UMR).
UUGD wajib menjamin seluruh pendidik bersertifikasi, terlepas dari status kepegawaiannya, menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) yang setara. Selain itu, DPR perlu mendorong standardisasi syarat-syarat pengusulan nomor induk dosen nasional (NIDN) bagi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) yang saat ini masih berbeda-beda antarlembaga.
Hal itu penting untuk memastikan kepastian karier, data kepegawaian, serta pengakuan profesional dosen PTS. Dengan begitu, tidak ada lagi praktik diskriminatif yang menghambat hak mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Selain kesejahteraan, revisi harus mempertegas perlindungan hukum bagi guru dan dosen. Profesi pendidik tidak boleh terus-menerus terancam kriminalisasi oleh orang tua peserta didik hanya karena menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan. UU harus menjadi payung yang memberikan rasa aman kepada guru.
Baca Juga
Memuliakan Guru, Memajukan Bangsa
Terakhir, opsi resentralisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat perlu dipertimbangkan dengan serius. Pemusatan pengelolaan rekrutmen dan penempatan dapat menjamin distribusi guru yang adil dan merata, terutama ke daerah terpencil.
Resentralisasi juga menyederhanakan sistem birokrasi yang saat ini terpecah antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, dan Kementerian Agama. Revisi UUGD adalah investasi untuk masa depan bangsa. Menjamin kesejahteraan dan perlindungan pendidik adalah kunci bagi kualitas pendidikan. (noe)



