Loading...
Minggu Kliwon, 22 Februari 2026
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
OpiniGuru MenulisCAKJEPEJurnal Mahasiswa
Home
›Opini

Revisi UU Guru dan Dosen Akhiri Kesenjangan

Editor-Opini
25 November 2025
Revisi UU Guru dan Dosen  Akhiri Kesenjangan
Klik untuk perbesar
DEDHIE RIHADI/AI/JAWA POS

(Jati Diri)

RENCANA revisi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) menjadi momen krusial untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pendidik. Fokus utama revisi harus tertuju pada nasib guru dan dosen swasta, termasuk yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Kesenjangan upah antara pendidik ASN di institusi negeri dan rekan-rekan mereka di institusi swasta dan keagamaan sudah akut. Revisi harus memastikan adanya gaji minimum nasional atau regional yang mengikat bagi guru dan dosen swasta. Dengan demikian, mereka tidak lagi hidup bergantung pada honorarium sepihak dari yayasan yang kerap kali jauh di bawah batas upah minimum regional (UMR).

UUGD wajib menjamin seluruh pendidik bersertifikasi, terlepas dari status kepegawaiannya, menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) yang setara. Selain itu, DPR perlu mendorong standardisasi syarat-syarat pengusulan nomor induk dosen nasional (NIDN) bagi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) yang saat ini masih berbeda-beda antarlembaga.

Hal itu penting untuk memastikan kepastian karier, data kepegawaian, serta pengakuan profesional dosen PTS. Dengan begitu, tidak ada lagi praktik diskriminatif yang menghambat hak mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selain kesejahteraan, revisi harus mempertegas perlindungan hukum bagi guru dan dosen. Profesi pendidik tidak boleh terus-menerus terancam kriminalisasi oleh orang tua peserta didik hanya karena menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan. UU harus menjadi payung yang memberikan rasa aman kepada guru.

Baca Juga

Memuliakan Guru, Memajukan Bangsa

Terakhir, opsi resentralisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat perlu dipertimbangkan dengan serius. Pemusatan pengelolaan rekrutmen dan penempatan dapat menjamin distribusi guru yang adil dan merata, terutama ke daerah terpencil.

Resentralisasi juga menyederhanakan sistem birokrasi yang saat ini terpecah antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, dan Kementerian Agama. Revisi UUGD adalah investasi untuk masa depan bangsa. Menjamin kesejahteraan dan perlindungan pendidik adalah kunci bagi kualitas pendidikan. (noe)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

CAKJEPE
2

Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

CAKJEPE

Berita Terbaru

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

CAKJEPE•2 Desember 2025
Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

CAKJEPE•1 Desember 2025
Home
›Opini
›Revisi UU Guru dan Dosen Akhiri Kesenjangan
Revisi UU Guru dan Dosen  Akhiri Kesenjangan
Opini

Revisi UU Guru dan Dosen Akhiri Kesenjangan

Editor-25 November 2025
Klik untuk perbesar

DEDHIE RIHADI/AI/JAWA POS

Bagikan artikel ini

(Jati Diri)

RENCANA revisi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) menjadi momen krusial untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pendidik. Fokus utama revisi harus tertuju pada nasib guru dan dosen swasta, termasuk yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Kesenjangan upah antara pendidik ASN di institusi negeri dan rekan-rekan mereka di institusi swasta dan keagamaan sudah akut. Revisi harus memastikan adanya gaji minimum nasional atau regional yang mengikat bagi guru dan dosen swasta. Dengan demikian, mereka tidak lagi hidup bergantung pada honorarium sepihak dari yayasan yang kerap kali jauh di bawah batas upah minimum regional (UMR).

UUGD wajib menjamin seluruh pendidik bersertifikasi, terlepas dari status kepegawaiannya, menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) yang setara. Selain itu, DPR perlu mendorong standardisasi syarat-syarat pengusulan nomor induk dosen nasional (NIDN) bagi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) yang saat ini masih berbeda-beda antarlembaga.

Hal itu penting untuk memastikan kepastian karier, data kepegawaian, serta pengakuan profesional dosen PTS. Dengan begitu, tidak ada lagi praktik diskriminatif yang menghambat hak mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selain kesejahteraan, revisi harus mempertegas perlindungan hukum bagi guru dan dosen. Profesi pendidik tidak boleh terus-menerus terancam kriminalisasi oleh orang tua peserta didik hanya karena menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan. UU harus menjadi payung yang memberikan rasa aman kepada guru.

Baca Juga

Memuliakan Guru, Memajukan Bangsa

Terakhir, opsi resentralisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat perlu dipertimbangkan dengan serius. Pemusatan pengelolaan rekrutmen dan penempatan dapat menjamin distribusi guru yang adil dan merata, terutama ke daerah terpencil.

Resentralisasi juga menyederhanakan sistem birokrasi yang saat ini terpecah antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, dan Kementerian Agama. Revisi UUGD adalah investasi untuk masa depan bangsa. Menjamin kesejahteraan dan perlindungan pendidik adalah kunci bagi kualitas pendidikan. (noe)

Most Read

1

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

CAKJEPE
2

Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

CAKJEPE

Berita Terbaru

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

Banjir Kecaman Karena Komentar Banjir Sumatera

CAKJEPE•2 Desember 2025
Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional

CAKJEPE•1 Desember 2025

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2026 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001