Loading...
Selasa Wage, 18 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
Kementerian
Home
›Kementerian

Pemerintah Tuntankas Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Editor-Kementerian
18 November 2025
BERI JAMINAN: Supratman Andi Agtas  mengikuti Rapat Koordinasi Komite Nasional
Klik untuk perbesar
HUMAS KEMENKUM

BERI JAMINAN: Supratman Andi Agtas mengikuti Rapat Koordinasi Komite Nasional

JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Skema ini dipastikan resmi menjadi bagian dari kebijakan kredit pemerintah, setelah usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional. Rapat itu dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (17/11) lalu.

Dengan persetujuan tersebut, Indonesia resmi menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi pemilik paten, hak cipta, merek, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya untuk mendapatkan akses modal yang sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai agunan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kementeriannya telah membangun koordinasi penuh dengan kementerian teknis, lembaga keuangan, hingga otoritas pengawas jasa keuangan untuk memastikan skema tersebut siap dijalankan.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan, baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelas Supratman .

Dia menilai aspek regulasi dan pasar sudah memadai. Tantangan yang tersisa adalah pembiayaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI.

“Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” lanjutnya.

Mulai 2026, skema pembiayaan akan menggunakan mekanisme valuasi oleh lembaga penilai KI untuk menentukan besaran kredit. Untuk kredit bank, bunga ditetapkan sebesar 2,4 persen per tahun. Jika nilai proyek membutuhkan modal lebih besar, pemilik KI dapat menambahkan agunan tambahan. (bry/bas)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
2

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Ekraf Dunia 2026

Kementerian
3

Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Belawan Tahap II

Kementerian
4

Kementerian Ekraf Dukung Penguatan Radio Agar Tetap Berdaya Saing

Kementerian
5

Indonesia Investasi Rp 16,6 Triliun untuk Lindungi Hutan Tropis

Kementerian

Berita Terbaru

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Kementerian•56 menit yang lalu
50 Kabupaten Berminat Jadi Kawasan Transmigrasi

50 Kabupaten Berminat Jadi Kawasan Transmigrasi

Kementerian•57 menit yang lalu
Home
›Kementerian
›Pemerintah Tuntankas Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
BERI JAMINAN: Supratman Andi Agtas  mengikuti Rapat Koordinasi Komite Nasional
Kementerian

Pemerintah Tuntankas Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Editor-18 November 2025
Klik untuk perbesar

BERI JAMINAN: Supratman Andi Agtas mengikuti Rapat Koordinasi Komite Nasional

HUMAS KEMENKUM

Bagikan artikel ini

JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Skema ini dipastikan resmi menjadi bagian dari kebijakan kredit pemerintah, setelah usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional. Rapat itu dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (17/11) lalu.

Dengan persetujuan tersebut, Indonesia resmi menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi pemilik paten, hak cipta, merek, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya untuk mendapatkan akses modal yang sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai agunan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kementeriannya telah membangun koordinasi penuh dengan kementerian teknis, lembaga keuangan, hingga otoritas pengawas jasa keuangan untuk memastikan skema tersebut siap dijalankan.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan, baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelas Supratman .

Dia menilai aspek regulasi dan pasar sudah memadai. Tantangan yang tersisa adalah pembiayaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI.

“Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” lanjutnya.

Mulai 2026, skema pembiayaan akan menggunakan mekanisme valuasi oleh lembaga penilai KI untuk menentukan besaran kredit. Untuk kredit bank, bunga ditetapkan sebesar 2,4 persen per tahun. Jika nilai proyek membutuhkan modal lebih besar, pemilik KI dapat menambahkan agunan tambahan. (bry/bas)

Most Read

1

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
2

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Ekraf Dunia 2026

Kementerian
3

Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Belawan Tahap II

Kementerian
4

Kementerian Ekraf Dukung Penguatan Radio Agar Tetap Berdaya Saing

Kementerian
5

Indonesia Investasi Rp 16,6 Triliun untuk Lindungi Hutan Tropis

Kementerian

Berita Terbaru

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Kementerian•56 menit yang lalu
50 Kabupaten Berminat Jadi Kawasan Transmigrasi

50 Kabupaten Berminat Jadi Kawasan Transmigrasi

Kementerian•57 menit yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001