JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta alih fungsi lahan pertanian dihentikan. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu penurunan produksi pangan nasional. Ujungnya, Indonesia bisa berada di tengah ancaman krisis pangan.
Sudaryono menuturkan, sektor pertanian harus dijaga dengan serius karena menjadi pondasi utama pembangunan masa depan bangsa. Ia menyebut pemerintah berkomitmen menghentikan segala bentuk praktik alih fungsi lahan. Belakangan, alih fungsi lahan di sejumlah daerah telah menggerus ruang produksi pangan nasional, khususnya area persawahan.
Menurut dia, ketersediaan sawah atau area tanam harus dijaga karena tidak bisa diwujudkan kembali dalam waktu cepat oleh pemerintah. “Input pertanian bisa kita intervensi, bisa kita tingkatkan. Tetapi lahan dan air tidak bisa,” kata Sudaryono dalam keterangannya kemarin (19/11). Ia mengatakan, ketika lahan persawahan hilang, otomatis produksi pangan menurun.
Ia menuturkan alih fungsi lahan pertanian tidak boleh dibiarkan terus terjadi, termasuk yang dipakai untuk lahan perumahan. Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian mengancam stabilitas pangan nasional. Di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan pangan otomatis ikut naik. Maka, lahan persawahan harus dijaga, bahkan jika perlu ditambah luasannya.
“Mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya,” ungkapnya. Ia memperingatkan bahwa jika pertanian bermasalah, maka harga pangan akan naik. Kemudian kebutuhan impor meningkat. Selain itu, petani bisa kehilangan lahan garapan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan. Termasuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan regulasi. Tujuannya agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kep kepentingan nonpertanian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah memberi perhatian besar pada penataan ulang rencana tata ruang wilayah, terutama terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, LP2B, dan kawasan pertanian berkelanjutan.
Tito mengatakan pemerintah daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian yang ada tidak terkonversi sembarangan. Mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa 87 persen wilayah dalam tata ruang nasional saat ini telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian. Sehingga perlindungan terhadap sawah eksisting menjadi prioritas utama. (wan/ali)



