JAKARTA – Program Desa Migran Emas kini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI. Program tersebut memperkuat tata kelola perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung dari tingkat desa.
Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI Sukarman mengatakan, program itu menyasar terwujudnya desa yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera sebagai ekosistem migrasi aman yang menyeluruh.
"Desa Migran Emas dirancang sebagai model kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, sektor swasta, hingga relawan desa. Tujuannya, menciptakan perlindungan, layanan, serta pemberdayaan pekerja migran dan keluarganya secara terpadu sejak dari desa, bukan hanya setelah pekerja migran bekerja di luar negeri," ujar Sukarman di Jakarta, Rabu (19/11).
Sukarman menambahkan, program ini membawa empat pilar utama yang menjadi makna “Emas”. Yakni, Edukatif, Maju, Aman, Sejahtera.
Desa berlabel ''Edukatif'' berarti mampu menyediakan ruang belajar, pelatihan, dan pusat informasi migrasi prosedural. ''Maju'' berarti desa mendorong inovasi lokal, kewirausahaan migran, hingga transformasi tata kelola desa berbasis digital.
Sedangkan ''Aman'' menegaskan pentingnya migrasi yang legal, terinformasi, dan terlindungi lewat regulasi desa, layanan aduan cepat, hingga jaringan bantuan hukum. Adapun ''Sejahtera'' menekankan optimalisasi ekonomi desa melalui usaha produktif, UMKM, hingga pengelolaan remitansi agar memberi dampak nyata bagi keluarga PMI.
Menurut Sukarman, desa yang ingin ditetapkan sebagai Desa Migran Emas harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, memiliki komunitas atau satgas perlindungan PMI tingkat desa atau kelurahan, infrastruktur layanan migrasi memadai, dan menjalankan program pemberdayaan PMI dan keluarga. Kemudian, persentase PMI prosedural tinggi, memiliki kelompok usaha purna PMI, dan adanya program atau aktivitas perlindungan PMI secara berkelanjutan.
"Sampai Desember 2023, total 70 desa di 16 provinsi dan 17 kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai Desa Migran Emas," jelasnya. Sukarman menegaskan bahwa Desa Migran Emas bukan sekadar program administratif, melainkan inovasi sosial yang menuntut komitmen desa dan keterlibatan aktif masyarakat. Dengan kepemimpinan kolaboratif, seluruh unsur desa dilibatkan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi program.
Program ini juga ditopang 10 pilar layanan. Yakni, pencegahan PMI nonprosedural, perlindungan sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi, pemberdayaan ekonomi, literasi keuangan, dan pemetaan sosial. Lalu, penguatan kelembagaan desa, jejaring kerja, serta inovasi pelayanan.
Sukarman menilai, Desa Migran Emas merupakan strategi pemberdayaan yang sangat dibutuhkan. Remitansi PMI selama ini terbukti menggerakkan ekonomi keluarga dan desa, tetapi banyak PMI kesulitan memulai usaha setelah kembali ke tanah air karena keterbatasan akses pelatihan, teknologi, hingga pemasaran.
“Desa Migran Emas menjadi model pemberdayaan yang mengintegrasikan perlindungan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan usaha berbasis komunitas. Dengan tata kelola yang kuat, desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan pusat inovasi bagi PMI serta keluarganya,” ujarnya.
Sukarman berharap program ini dapat memperkuat desa sebagai pusat literasi migrasi aman sekaligus memperluas kesempatan ekonomi berbasis komunitas. Desa Migran Emas diharapkan menjadi simbol bahwa migrasi bukan akhir perjalanan, melainkan awal perubahan menuju kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan. (yog/oni)



