Loading...
Minggu Pahing, 16 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
NasionalEkonomi BisnisFinansialKementerianSosok & Sisi LainInternasionalJawa Timur
Home
›Nasional

Impor Pakaian Bekas Ilegal Ditindak, UMKM Disiapkan Jadi Substitusi

Editor-Nasional
16 November 2025
CEK PAKAIAN BEKAS: Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor yang disita aparat di Kabupaten Bogor.
Klik untuk perbesar
Dok. kemendag

CEK PAKAIAN BEKAS: Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor yang disita aparat di Kabupaten Bogor.

BOGOR - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas impor pakaian bekas ilegal seiring meningkatnya peredaran produk thrifting di berbagai daerah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor sebagai bagian dari total 19.391 balpres yang sebelumnya disita hasil operasi bersama dengan BAIS TNI, BIN, dan Polri.

”Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (14/11).

Balpres-balpres tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan distributor. Budi menegaskan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan usaha sekaligus mewajibkan para importir untuk memusnahkan seluruh barang ilegal. “Barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” jelasnya. Hingga kini, 16.591 balpres telah dimusnahkan atau sekitar 85,56 persen dari total sitaan, dan seluruh proses ditargetkan rampung akhir November 2025.

Kemendag mengingatkan, praktik thrifting berbasis impor tetap dilarang karena melanggar ketentuan perdagangan. Meski begitu, aktivitas ini masih marak di platform digital dan pasar fisik karena tingginya permintaan. Data BPS menunjukkan bahwa nilai impor kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai USD 78,19 juta pada Januari–Juli 2025.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan solusi alternatif agar pelaku usaha thrifting tidak kehilangan mata pencaharian.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pedagang untuk beralih ke produk fesyen lokal yang diproduksi UMKM. Menurut Maman, banyak produk lokal yang mampu bersaing dari kualitas, harga, hingga tren. Ia mencontohkan industri distro Bandung yang selama ini dikenal menghasilkan produk berstandar baik. Ia juga membantah anggapan bahwa pakaian thrifting selalu lebih murah. “Hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas juga tidak selalu lebih rendah,” urainya.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

Pemerintah Harus Kendalikan Arus Impor

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendesak pemerintah mengendalikan arus barang impor ilegal sebelum masa lebaran 2026. Menurut Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, tahun depan menjadi faktor penentu keberlangsungan industri tekstil lokal, antara bangkit atau tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut.

Supaya nasib pelaku usaha tetap berkelanjutan, Redma meminta pemerintah memberantas impor ilegal melalui praktik larangan impor borongan. Selain itu supaya mengendalikan impor melalui pemberlakuan BMADS/BMTPS atau mengurangi kuota impor.

Dia menilai, penyakit utama di pasar domestik adalah persaingan yang tidak adil dengan barang-barang impor tersebut. “Kita perlu dengan cepat menyelesaikan permasalahan ini agar industri dalam negeri bisa bangkit dengan momentum lebaran,” tegas Redma. (agf/oni)

Galeri Foto

TANPA IZIN: Total ada 19.391 balpres yang berhasil disita petugas gabungan dari BAIS TNI, BIN, dan Polri.
Klik untuk perbesar
Dok kemendag

TANPA IZIN: Total ada 19.391 balpres yang berhasil disita petugas gabungan dari BAIS TNI, BIN, dan Polri.

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Nasional
2

Produsen Smartphone Tiongkok Incar Market Gaming di Jawa Timur

Ekonomi Bisnis
3

Gubernur Khofifah Targetkan Sertifikasi Sekolah-Rumah Ibadah di Jawa Timur Dipercepat

Jawa Timur
4

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
5

Tarif Penerbangan Kediri–Jakarta Maksimal Dipatok Rp 800 Ribu

Jawa Timur

Berita Terbaru

Penguatan Industri Petrokimia Jadi Kunci Kemandirian Bahan Baku Nasional

Penguatan Industri Petrokimia Jadi Kunci Kemandirian Bahan Baku Nasional

Ekonomi Bisnis•1 jam yang lalu
SNI Wajib Jadi Pendongkrak Kinerja Industri Keramik

SNI Wajib Jadi Pendongkrak Kinerja Industri Keramik

Ekonomi Bisnis•3 jam yang lalu
Home
›Nasional
›Impor Pakaian Bekas Ilegal Ditindak, UMKM Disiapkan Jadi Substitusi
CEK PAKAIAN BEKAS: Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor yang disita aparat di Kabupaten Bogor.
Nasional

Impor Pakaian Bekas Ilegal Ditindak, UMKM Disiapkan Jadi Substitusi

Editor-16 November 2025
Klik untuk perbesar

CEK PAKAIAN BEKAS: Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor yang disita aparat di Kabupaten Bogor.

Dok. kemendag

Bagikan artikel ini

BOGOR - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas impor pakaian bekas ilegal seiring meningkatnya peredaran produk thrifting di berbagai daerah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor sebagai bagian dari total 19.391 balpres yang sebelumnya disita hasil operasi bersama dengan BAIS TNI, BIN, dan Polri.

”Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (14/11).

Balpres-balpres tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan distributor. Budi menegaskan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan usaha sekaligus mewajibkan para importir untuk memusnahkan seluruh barang ilegal. “Barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” jelasnya. Hingga kini, 16.591 balpres telah dimusnahkan atau sekitar 85,56 persen dari total sitaan, dan seluruh proses ditargetkan rampung akhir November 2025.

Kemendag mengingatkan, praktik thrifting berbasis impor tetap dilarang karena melanggar ketentuan perdagangan. Meski begitu, aktivitas ini masih marak di platform digital dan pasar fisik karena tingginya permintaan. Data BPS menunjukkan bahwa nilai impor kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai USD 78,19 juta pada Januari–Juli 2025.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan solusi alternatif agar pelaku usaha thrifting tidak kehilangan mata pencaharian.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pedagang untuk beralih ke produk fesyen lokal yang diproduksi UMKM. Menurut Maman, banyak produk lokal yang mampu bersaing dari kualitas, harga, hingga tren. Ia mencontohkan industri distro Bandung yang selama ini dikenal menghasilkan produk berstandar baik. Ia juga membantah anggapan bahwa pakaian thrifting selalu lebih murah. “Hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas juga tidak selalu lebih rendah,” urainya.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

Pemerintah Harus Kendalikan Arus Impor

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendesak pemerintah mengendalikan arus barang impor ilegal sebelum masa lebaran 2026. Menurut Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, tahun depan menjadi faktor penentu keberlangsungan industri tekstil lokal, antara bangkit atau tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut.

Supaya nasib pelaku usaha tetap berkelanjutan, Redma meminta pemerintah memberantas impor ilegal melalui praktik larangan impor borongan. Selain itu supaya mengendalikan impor melalui pemberlakuan BMADS/BMTPS atau mengurangi kuota impor.

Dia menilai, penyakit utama di pasar domestik adalah persaingan yang tidak adil dengan barang-barang impor tersebut. “Kita perlu dengan cepat menyelesaikan permasalahan ini agar industri dalam negeri bisa bangkit dengan momentum lebaran,” tegas Redma. (agf/oni)

Galeri Foto

TANPA IZIN: Total ada 19.391 balpres yang berhasil disita petugas gabungan dari BAIS TNI, BIN, dan Polri.
Klik untuk perbesar
Dok kemendag

TANPA IZIN: Total ada 19.391 balpres yang berhasil disita petugas gabungan dari BAIS TNI, BIN, dan Polri.

Most Read

1

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Nasional
2

Produsen Smartphone Tiongkok Incar Market Gaming di Jawa Timur

Ekonomi Bisnis
3

Gubernur Khofifah Targetkan Sertifikasi Sekolah-Rumah Ibadah di Jawa Timur Dipercepat

Jawa Timur
4

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
5

Tarif Penerbangan Kediri–Jakarta Maksimal Dipatok Rp 800 Ribu

Jawa Timur

Berita Terbaru

Penguatan Industri Petrokimia Jadi Kunci Kemandirian Bahan Baku Nasional

Penguatan Industri Petrokimia Jadi Kunci Kemandirian Bahan Baku Nasional

Ekonomi Bisnis•1 jam yang lalu
SNI Wajib Jadi Pendongkrak Kinerja Industri Keramik

SNI Wajib Jadi Pendongkrak Kinerja Industri Keramik

Ekonomi Bisnis•3 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001