JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela kemarin (17/11).
“Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Demikian bunyi amar putusan tersebut. Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari LBH Pers. Mereka mengatakan, Tempo digugat karena melakukan tugas kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik.
''Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum,'' ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo. Dalam persidangan, dia menerangkan jika PPR tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali. Lalu, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan PPR.
Sebagaimana diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan PPR Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementan menyatakan prihatin atas putusan PN Jaksel. Chandra Muliawan, kuasa hukum Kementan, mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengklaim hal itu sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka,'' kata Chandra. (*/oni)



