Loading...
Selasa Wage, 18 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
NasionalEkonomi BisnisFinansialKementerianSosok & Sisi LainInternasionalJawa Timur
Home
›Nasional

          PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Mentan Amran Tetap Lanjutkan Gugatan

Editor-Nasional
18 November 2025
PERS BERSATU: Jurnalis memegang poster saat aksi solidaritas mendukung Tempo di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/11/2025).
Klik untuk perbesar
ANTARA FOTO/Andry Denisah

PERS BERSATU: Jurnalis memegang poster saat aksi solidaritas mendukung Tempo di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/11/2025).

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela kemarin (17/11).

“Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Demikian bunyi amar putusan tersebut. Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari LBH Pers. Mereka mengatakan, Tempo digugat karena melakukan tugas kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik.

''Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum,'' ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo. Dalam persidangan, dia menerangkan jika PPR tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali. Lalu, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan PPR.

Sebagaimana diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan PPR Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementan menyatakan prihatin atas putusan PN Jaksel. Chandra Muliawan, kuasa hukum Kementan, mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengklaim hal itu sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka,'' kata Chandra. (*/oni)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

BI: Implementasi Redenominasi Pertimbangkan Waktu yang Tepat

Finansial
4

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
5

Pabrik Baja Perluas Pasar Ekspor

Ekonomi Bisnis

Berita Terbaru

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Ekonomi Bisnis•46 menit yang lalu
Kuota Jemaah Haji Jatim Bertambah 7.000 Orang

Kuota Jemaah Haji Jatim Bertambah 7.000 Orang

Jawa Timur•1 jam yang lalu
Home
›Nasional
›          PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Mentan Amran Tetap Lanjutkan Gugatan
PERS BERSATU: Jurnalis memegang poster saat aksi solidaritas mendukung Tempo di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/11/2025).
Nasional

          PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Mentan Amran Tetap Lanjutkan Gugatan

Editor-18 November 2025
Klik untuk perbesar

PERS BERSATU: Jurnalis memegang poster saat aksi solidaritas mendukung Tempo di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/11/2025).

ANTARA FOTO/Andry Denisah

Bagikan artikel ini

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela kemarin (17/11).

“Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Demikian bunyi amar putusan tersebut. Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari LBH Pers. Mereka mengatakan, Tempo digugat karena melakukan tugas kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik.

''Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum,'' ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo. Dalam persidangan, dia menerangkan jika PPR tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali. Lalu, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan PPR.

Sebagaimana diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan PPR Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementan menyatakan prihatin atas putusan PN Jaksel. Chandra Muliawan, kuasa hukum Kementan, mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengklaim hal itu sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka,'' kata Chandra. (*/oni)

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

BI: Implementasi Redenominasi Pertimbangkan Waktu yang Tepat

Finansial
4

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
5

Pabrik Baja Perluas Pasar Ekspor

Ekonomi Bisnis

Berita Terbaru

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Produsen Pangan Sehat di Jatim Incar Pasar Australia

Ekonomi Bisnis•46 menit yang lalu
Kuota Jemaah Haji Jatim Bertambah 7.000 Orang

Kuota Jemaah Haji Jatim Bertambah 7.000 Orang

Jawa Timur•1 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001