JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, Kamis (20/11). Melalui kebijakan itu, pemerintah menyediakan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, ikatan historis, atau kedekatan lainnya dengan Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, GCI memberikan ruang hukum bagi WNA untuk tetap terhubung dengan RI tanpa perlu mengubah status kewarganegaraannya. ”Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ucap Agus.
Menurut Agus, fasilitas serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Itu menunjukkan model seperti GCI, tidak hanya layak, tetapi juga memiliki legitimasi kuat untuk diterapkan di RI.
Kategori Individu
Beberapa kategori individu dapat mengajukan GCI. Seperti orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah RI, terlibat dalam gerakan separatis, ataupun yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara lain.
Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. ”Fasilitas ini mengintegrasikan penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga pemberian Izin Masuk Kembali Tak Terbatas dalam satu sistem layanan,” jelas Agus. (bry/aph)



