Loading...
Minggu Wage, 23 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
NasionalEkonomi BisnisFinansialKementerianSosok & Sisi LainInternasionalJawa Timur
Home
›Nasional

Solusi Kewarganegaraan Ganda, Kementerian Imipas Luncurkan Global Citizenship of Indonesia

Editor-Nasional
21 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto
Klik untuk perbesar
Hanung Hambara/Jawa Pos

Menteri Imipas Agus Andrianto

WNA Bisa Ajukan Izin Tinggal Tetap tanpa Batas Waktu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, Kamis (20/11). Melalui kebijakan itu, pemerintah menyediakan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, ikatan historis, atau kedekatan lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, GCI memberikan ruang hukum bagi WNA untuk tetap terhubung dengan RI tanpa perlu mengubah status kewarganegaraannya. ”Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ucap Agus.

Menurut Agus, fasilitas serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Itu menunjukkan model seperti GCI, tidak hanya layak, tetapi juga memiliki legitimasi kuat untuk diterapkan di RI.

Kategori Individu

Beberapa kategori individu dapat mengajukan GCI. Seperti orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah RI, terlibat dalam gerakan separatis, ataupun yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara lain.

Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. ”Fasilitas ini mengintegrasikan penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga pemberian Izin Masuk Kembali Tak Terbatas dalam satu sistem layanan,” jelas Agus. (bry/aph)

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
2

Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Belawan Tahap II

Kementerian
3

Kementerian Ekraf Dukung Penguatan Radio Agar Tetap Berdaya Saing

Kementerian
4

Pegadaian Bakal Bangun Penyimpanan dan ATM Emas di Surabaya

Finansial
5

Plafon KUR 2026 Naik Jadi Rp 320 Triliun

Finansial

Berita Terbaru

Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Tuding Risalah Syuriah Tidak Sah

Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Tuding Risalah Syuriah Tidak Sah

Nasional•15 menit yang lalu
Indonesia dan Afrika Selatan Sepakati Aturan Bebas Visa

Indonesia dan Afrika Selatan Sepakati Aturan Bebas Visa

Nasional•10 jam yang lalu
Home
›Nasional
›Solusi Kewarganegaraan Ganda, Kementerian Imipas Luncurkan Global Citizenship of Indonesia
Menteri Imipas Agus Andrianto
Nasional

Solusi Kewarganegaraan Ganda, Kementerian Imipas Luncurkan Global Citizenship of Indonesia

Editor-21 November 2025
Klik untuk perbesar

Menteri Imipas Agus Andrianto

Hanung Hambara/Jawa Pos

Bagikan artikel ini

WNA Bisa Ajukan Izin Tinggal Tetap tanpa Batas Waktu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, Kamis (20/11). Melalui kebijakan itu, pemerintah menyediakan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, ikatan historis, atau kedekatan lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, GCI memberikan ruang hukum bagi WNA untuk tetap terhubung dengan RI tanpa perlu mengubah status kewarganegaraannya. ”Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ucap Agus.

Menurut Agus, fasilitas serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Itu menunjukkan model seperti GCI, tidak hanya layak, tetapi juga memiliki legitimasi kuat untuk diterapkan di RI.

Kategori Individu

Beberapa kategori individu dapat mengajukan GCI. Seperti orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah RI, terlibat dalam gerakan separatis, ataupun yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara lain.

Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. ”Fasilitas ini mengintegrasikan penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga pemberian Izin Masuk Kembali Tak Terbatas dalam satu sistem layanan,” jelas Agus. (bry/aph)

Most Read

1

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
2

Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Belawan Tahap II

Kementerian
3

Kementerian Ekraf Dukung Penguatan Radio Agar Tetap Berdaya Saing

Kementerian
4

Pegadaian Bakal Bangun Penyimpanan dan ATM Emas di Surabaya

Finansial
5

Plafon KUR 2026 Naik Jadi Rp 320 Triliun

Finansial

Berita Terbaru

Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Tuding Risalah Syuriah Tidak Sah

Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Tuding Risalah Syuriah Tidak Sah

Nasional•15 menit yang lalu
Indonesia dan Afrika Selatan Sepakati Aturan Bebas Visa

Indonesia dan Afrika Selatan Sepakati Aturan Bebas Visa

Nasional•10 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001