JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan program makan bergizi gratis (MBG) harus memenuhi aspek kehalalan. Namun, sampai saat ini baru sekitar 30 unit SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) yang telah memiliki sertifikat halal. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah SPPG yang sudah beroperasi, yakni 12.843 unit.
Perkembangan sertifikasi halal SPPG itu disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin. "Sekarang BPJPH akan fokus sertifikasi SPPG. Sehingga semakin banyak SPPG bersertifikat halal," katanya dalam pelatihan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia dengan Forjukafi di Jakarta, 14 November malam.
Mamat mengatakan, SPPG yang sudah bersertifikat halal merupakan inisiatif sendiri. Mereka membayar sendiri untuk biaya sertifikasi halal di BPJPH. Dia mendapatkan informasi bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengucurkan anggaran untuk biaya SPPG mengurus sertifikasi halal. Targetnya pada Desember nanti sudah ada 1.500 SPPG bersertifikat halal.
Mamat mengatakan, tantangan sertifikasi halal untuk MBG tidak hanya soal biaya. Tetapi harus mempunyai penyelia atau pengawas halal. "Di satu SPPG minimal harus ada satu penyelia halal," katanya.
Tugas penyelia halal ini adalah mengawasi proses SPPG dari awal sampai makanan siap dihidangkan ke siswa. Penyelia halal itu memeriksa bahan-bahan yang digunakan sudah memenuhi aspek halal. Misalnya menggunakan bahan atau bumbu olahan, sudah dipastikan memiliki sertifikat halal.
"Kalau tidak ada penyelia halalnya, siapa yang bisa menjamin makanan itu diolah dengan standar halal," tuturnya. Mamat berharap SPPG atau BGN bisa menyiapkan SDM penyelia halal. Dengan begitu, proses sertifikasi halal bisa segera dijalankan.
Mamat menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal cukup mudah dan bisa melalui online.
Diberitakan sebelumnya, BPJPH bersama Kementerian PPN (Bappenas), BGN, dan Kemenag melaksanakan Koordinasi Strategis dan Penyusunan Peta Jalan Percepatan Sertifikasi Halal untuk Program MBG. Kolaborasi itu bagian upaya pemerintah mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional yang akan berlaku penuh pada tahun 2026. Kewajiban itu juga berlaku untuk SPPG dengan produk olahan MBG.
Diantara tahapan percepatan yang sudah dilakukan adalah visitasi lapangan ke sejumlah titik SPPG di Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Timur, Jogjakarta, dan Maluku. Visitasi bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan serta kebutuhan daerah dalam mendukung percepatan sertifikasi halal MBG.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menyampaikan, percepatan sertifikasi halal bukan hanya tentang pemenuhan target administratif. Tetapi juga menyangkut perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Visitasi dilakukan tidak hanya di dapur SPPG. Tetapi di seluruh titik terkait distribusi MBG. (wan/oni)




