Loading...
Rabu Kliwon, 19 November 2025
Jawa Pos

Selalu Ada Yang Baru!

Loading...
Home
NasionalEkonomi BisnisFinansialKementerianSosok & Sisi LainInternasionalJawa Timur
Home
›Nasional

Tanah Diklaim Pertamina, 100 Ribu Warga Surabaya Terdampak, Komisi II DPR Turun Tangan

Editor-Nasional
18 November 2025
BELA WARGA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Wagub Jatim Emil Dardak di ruang rapat komisi II DPR, Selasa (18/11)
Klik untuk perbesar
Salman/jawa pos

BELA WARGA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Wagub Jatim Emil Dardak di ruang rapat komisi II DPR, Selasa (18/11)

Warga Tak Bisa Jual Beli dan Urus Waris, Transaksi Properti Anjlok

JAKARTA - Pemblokiran tanah milik ribuan warga Surabaya yang diklaim sebagai aset PT Pertamina bergulir ke gedung DPR. Kemarin Komisi II mengadakan rapat dengan perwakilan warga dan pengusaha Surabaya yang tanahnya diklaim milik Pertamina.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Dalam pertemuan itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan tentang kronologi kasus tersebut. Dia menyebut, tanah yang bermasalah itu adalah bekas Eigendom Verponding (EV) nomor 1278 yang ada di Kelurahan Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis, dan Sawunggaling.

Pertamina mengklaim sebagian tanah itu, yakni seluas 110 hektare, sebagai aset mereka. Padahal, di atas lahan tersebut telah terbit ribuan hak atas tanah. Ada yang berupa SHM, SHGB, Hak Pakai (HP), dan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Karena ada klaim dari Pertamina, BPN akhirnya mengeluarkan surat pemblokiran pada 2010.

Pemblokiran itu sangat merugikan warga. Sebab, mereka tidak bisa memanfaatkan asetnya untuk jual beli, agunan bank, bahkan waris. BPN juga tidak memproses permohonan warga yang ingin mengurus sertifikat. Total ada 12.500 dokumen pertanahan milik warga yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh BPN.

Kementerian ATR/BPN telah berusaha menyelesaikan sengketa tersebut sejak 2011. Namun, hingga kini masih belum tuntas. Dalu mengatakan, barang milik negara (BMN) bisa dilepas melalui mekanisme resmi. Yakni, penjualan, tukar menukar, hibah, pelepasan melalui menteri keuangan, dan penyertaan modal.

Wali Kota Surabaya Minta Blokir Dibuka

Wali Kota Eri Surabaya menegaskan bahwa ada 12.500 lebih persil yang terdampak klaim Pertamina. Persil sebanyak itu tersebar di lima kelurahan. Yakni Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling. ''Dan di situ ada sekitar 100 ribu jiwa. Jadi kami merasakan betul bagaimana warga kami kesulitan ketika tahun 2010 tiba-tiba dilakukan pemblokiran,'' katanya.

Dia menegaskan, semua warga tersebut telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 1940. ''Kami mohon kepada komisi II agar warga kami bisa mendapatkan haknya lagi. Tidak diblokir. Beliau-beliau ini menempati tanah itu sejak tahun 1940,'' katanya. Eri juga menegaskan siap mendampingi warganya untuk menyelesaikan masalah itu.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

Wagub Emil menambahkan, masalah itu telah dibahas pada rapat 10 Oktober 2025. ''Tema rapat sebenarnya adalah satgas antimafia tanah. Tapi kami anggap kasus ini tidak kalah penting dengan mafia tanah. Karena itu, Pemprov Jatim akan mendampingi Pemkot Surabaya,'' tegasnya.

Transaksi Mandek, Pengembang Mengeluh

Sebelum rapat, Jawa Pos sempat mewawancarai Dedy Prasetyo, Legal Corporate PT Dharma Bhakti Adijaya. Sebagian lahan milik perusahaan properti itu juga diblokir oleh BPN. Dedy mengatakan, pemblokiran itu membuat transaksi pertanahan di tiga kecamatan lumpuh total sejak Juli. “Kami tidak bisa mengurus transaksi tanah. BPN menjawab secara resmi bahwa ini karena permintaan Pertamina agar semua proses di wilayah yang mereka klaim tidak diproses. Padahal, mereka hanya pegang eigendom lama, bukan sertifikat,” ujar Dedy.

Menurut dia, Pertamina mengklaim kawasan seluas ratusan hektare berdasarkan EV nomor 1278, warisan dokumen era kolonial. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti penguasaan fisik, pembayaran pajak, ataupun sertifikat resmi. “Tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, tapi hanya dengan surat permintaan, BPN memblokir ribuan sertifikat. Ini tidak ada dasar hukumnya,” kritiknya.

Akibatnya, warga tidak bisa menjual tanah, meminjam ke bank, meningkatkan status hak, hingga nilai NJOP anjlok karena lokasi dianggap bermasalah. “Warga mau jual rumah untuk biaya sekolah, nikah, sampai untuk agunan bank pun tidak bisa. Ini kerugian besar,” ujarnya.

Pemblokiran tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa proses sengketa formal. Dedy menyebut, semestinya BPN tidak boleh menindaklanjuti permintaan sepihak tanpa putusan hukum.

Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR kemarin adalah kali pertama persoalan tersebut masuk ke ranah pusat setelah sebelumnya hanya ditangani BPN Kota Surabaya. Hari ini komisi VI dijadwalkan bertemu dengan manajemen PT Pertamina untuk membahas masalah tersebut.

DPR Juga Panggil Pertamina, Minta Pelepasan Dipercepat

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan perlunya perubahan regulasi agar BPN tidak sembarangan melakukan pemblokiran tanah hanya karena adanya permohonan dari satu pihak. “Pemblokiran itu harus jelas betul. Dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta hanya dengan surat. Ini perlu diatur karena kasus seperti ini banyak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Adies menyebut klaim Pertamina atas lahan tersebut kini telah mencapai 534 hektare, jauh lebih luas dari catatan sebelumnya. Menurutnya, birokrasi juga menjadi kendala karena BPN daerah kerap menunggu petunjuk pusat sehingga proses pelayanan mandek. Jika hal seperti ini terjadi di 500 lebih daerah, masyarakat akan menunggu terlalu lama.

Adies menegaskan pihaknya ingin persoalan ini tuntas melalui jalur nonlitigasi. Dia berharap Pertamina segera membuka ruang penyelesaian. “Besok (hari ini) jam 1 siang kami akan pertemukan langsung dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung oke, kami lepaskan. Setelah itu kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan,” bebernya. (lyn/oni)

Galeri Foto

RESMI: Kesimpulan rapat komisi II DPR mengenai pemblokiran tanah warga Surabaya.
Klik untuk perbesar
1 / 4
Dok.jawa pos

RESMI: Kesimpulan rapat komisi II DPR mengenai pemblokiran tanah warga Surabaya.

Bagikan artikel ini

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
4

BI: Implementasi Redenominasi Pertimbangkan Waktu yang Tepat

Finansial
5

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Ekraf Dunia 2026

Kementerian

Berita Terbaru

Rayakan Milad ke-133, Muhammadiyah Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Rayakan Milad ke-133, Muhammadiyah Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Nasional•2 jam yang lalu
Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Kementerian•3 jam yang lalu
Home
›Nasional
›Tanah Diklaim Pertamina, 100 Ribu Warga Surabaya Terdampak, Komisi II DPR Turun Tangan
BELA WARGA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Wagub Jatim Emil Dardak di ruang rapat komisi II DPR, Selasa (18/11)
Nasional

Tanah Diklaim Pertamina, 100 Ribu Warga Surabaya Terdampak, Komisi II DPR Turun Tangan

Editor-18 November 2025
Klik untuk perbesar

BELA WARGA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Wagub Jatim Emil Dardak di ruang rapat komisi II DPR, Selasa (18/11)

Salman/jawa pos

Bagikan artikel ini

Warga Tak Bisa Jual Beli dan Urus Waris, Transaksi Properti Anjlok

JAKARTA - Pemblokiran tanah milik ribuan warga Surabaya yang diklaim sebagai aset PT Pertamina bergulir ke gedung DPR. Kemarin Komisi II mengadakan rapat dengan perwakilan warga dan pengusaha Surabaya yang tanahnya diklaim milik Pertamina.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Dalam pertemuan itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan tentang kronologi kasus tersebut. Dia menyebut, tanah yang bermasalah itu adalah bekas Eigendom Verponding (EV) nomor 1278 yang ada di Kelurahan Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis, dan Sawunggaling.

Pertamina mengklaim sebagian tanah itu, yakni seluas 110 hektare, sebagai aset mereka. Padahal, di atas lahan tersebut telah terbit ribuan hak atas tanah. Ada yang berupa SHM, SHGB, Hak Pakai (HP), dan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Karena ada klaim dari Pertamina, BPN akhirnya mengeluarkan surat pemblokiran pada 2010.

Pemblokiran itu sangat merugikan warga. Sebab, mereka tidak bisa memanfaatkan asetnya untuk jual beli, agunan bank, bahkan waris. BPN juga tidak memproses permohonan warga yang ingin mengurus sertifikat. Total ada 12.500 dokumen pertanahan milik warga yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh BPN.

Kementerian ATR/BPN telah berusaha menyelesaikan sengketa tersebut sejak 2011. Namun, hingga kini masih belum tuntas. Dalu mengatakan, barang milik negara (BMN) bisa dilepas melalui mekanisme resmi. Yakni, penjualan, tukar menukar, hibah, pelepasan melalui menteri keuangan, dan penyertaan modal.

Wali Kota Surabaya Minta Blokir Dibuka

Wali Kota Eri Surabaya menegaskan bahwa ada 12.500 lebih persil yang terdampak klaim Pertamina. Persil sebanyak itu tersebar di lima kelurahan. Yakni Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling. ''Dan di situ ada sekitar 100 ribu jiwa. Jadi kami merasakan betul bagaimana warga kami kesulitan ketika tahun 2010 tiba-tiba dilakukan pemblokiran,'' katanya.

Dia menegaskan, semua warga tersebut telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 1940. ''Kami mohon kepada komisi II agar warga kami bisa mendapatkan haknya lagi. Tidak diblokir. Beliau-beliau ini menempati tanah itu sejak tahun 1940,'' katanya. Eri juga menegaskan siap mendampingi warganya untuk menyelesaikan masalah itu.

Baca Juga

Takut Kendaraan Mbrebet, Pengguna Motor dan Mobil Ramai-Ramai Pilih Antre di SPBU Swasta

Wagub Emil menambahkan, masalah itu telah dibahas pada rapat 10 Oktober 2025. ''Tema rapat sebenarnya adalah satgas antimafia tanah. Tapi kami anggap kasus ini tidak kalah penting dengan mafia tanah. Karena itu, Pemprov Jatim akan mendampingi Pemkot Surabaya,'' tegasnya.

Transaksi Mandek, Pengembang Mengeluh

Sebelum rapat, Jawa Pos sempat mewawancarai Dedy Prasetyo, Legal Corporate PT Dharma Bhakti Adijaya. Sebagian lahan milik perusahaan properti itu juga diblokir oleh BPN. Dedy mengatakan, pemblokiran itu membuat transaksi pertanahan di tiga kecamatan lumpuh total sejak Juli. “Kami tidak bisa mengurus transaksi tanah. BPN menjawab secara resmi bahwa ini karena permintaan Pertamina agar semua proses di wilayah yang mereka klaim tidak diproses. Padahal, mereka hanya pegang eigendom lama, bukan sertifikat,” ujar Dedy.

Menurut dia, Pertamina mengklaim kawasan seluas ratusan hektare berdasarkan EV nomor 1278, warisan dokumen era kolonial. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti penguasaan fisik, pembayaran pajak, ataupun sertifikat resmi. “Tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, tapi hanya dengan surat permintaan, BPN memblokir ribuan sertifikat. Ini tidak ada dasar hukumnya,” kritiknya.

Akibatnya, warga tidak bisa menjual tanah, meminjam ke bank, meningkatkan status hak, hingga nilai NJOP anjlok karena lokasi dianggap bermasalah. “Warga mau jual rumah untuk biaya sekolah, nikah, sampai untuk agunan bank pun tidak bisa. Ini kerugian besar,” ujarnya.

Pemblokiran tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa proses sengketa formal. Dedy menyebut, semestinya BPN tidak boleh menindaklanjuti permintaan sepihak tanpa putusan hukum.

Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR kemarin adalah kali pertama persoalan tersebut masuk ke ranah pusat setelah sebelumnya hanya ditangani BPN Kota Surabaya. Hari ini komisi VI dijadwalkan bertemu dengan manajemen PT Pertamina untuk membahas masalah tersebut.

DPR Juga Panggil Pertamina, Minta Pelepasan Dipercepat

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan perlunya perubahan regulasi agar BPN tidak sembarangan melakukan pemblokiran tanah hanya karena adanya permohonan dari satu pihak. “Pemblokiran itu harus jelas betul. Dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta hanya dengan surat. Ini perlu diatur karena kasus seperti ini banyak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

Inilah Para Pemenang Kompetisi Hackathon Sawit Nasional 2025

Adies menyebut klaim Pertamina atas lahan tersebut kini telah mencapai 534 hektare, jauh lebih luas dari catatan sebelumnya. Menurutnya, birokrasi juga menjadi kendala karena BPN daerah kerap menunggu petunjuk pusat sehingga proses pelayanan mandek. Jika hal seperti ini terjadi di 500 lebih daerah, masyarakat akan menunggu terlalu lama.

Adies menegaskan pihaknya ingin persoalan ini tuntas melalui jalur nonlitigasi. Dia berharap Pertamina segera membuka ruang penyelesaian. “Besok (hari ini) jam 1 siang kami akan pertemukan langsung dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung oke, kami lepaskan. Setelah itu kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan,” bebernya. (lyn/oni)

Galeri Foto

RESMI: Kesimpulan rapat komisi II DPR mengenai pemblokiran tanah warga Surabaya.
Klik untuk perbesar
1 / 4
Dok.jawa pos

RESMI: Kesimpulan rapat komisi II DPR mengenai pemblokiran tanah warga Surabaya.

Most Read

1

Chery Perkuat Pasar EV dengan Luncurkan J6T

Ekonomi Bisnis
2

Rayakan HUT Ke-7, LAKUEMAS Gelar Golden Days: Kapan Lagi Jual Emas Malah Dapat Emas

Ekonomi Bisnis
3

Hadiri Produk Lokal Fest #7, Menteri Ekraf Sebut Kota Batu sebagai Kota Kreatif Prioritas

Kementerian
4

BI: Implementasi Redenominasi Pertimbangkan Waktu yang Tepat

Finansial
5

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Ekraf Dunia 2026

Kementerian

Berita Terbaru

Rayakan Milad ke-133, Muhammadiyah Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Rayakan Milad ke-133, Muhammadiyah Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Nasional•2 jam yang lalu
Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Berangkatkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri

Kementerian•3 jam yang lalu

KORAN JAWA POS

Instagram

  • @koran.jawapos
  • @jawapos.foto
  • @jawapossport

YouTube

  • @jawaposnews

TikTok

  • @koranjawapos

Email Redaksi

  • editor@jawapos.co.id

Berlangganan Koran

Hubungi WhatsApp:

+628113475001

© 2025 Koran Online. All rights reserved.

KORAN JAWA POS
Instagram:@koran.jawapos@jawapos.foto@jawapossport
Twitter:@koran_jawapos
YouTube:@jawaposnewsTikTok:@koranjawapos
Email Redaksi:editor@jawapos.co.id
Berlangganan Koran Hubungi WA:+628113475001